Sentimen
Negatif (100%)
24 Jan 2023 : 10.30
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Andalas

Tokoh Terkait

Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun Dinilai Tidak Sesuai Konstitusional

24 Jan 2023 : 10.30 Views 1

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun Dinilai Tidak Sesuai Konstitusional

PAKAR Hukum Tata Negara, Feri Amsari menegaskan perpanjangan jabatan kepala desa, dari enam tahun menjadi sembilan tahun tidak sesuai dengan prinsip konstitusional. Wacana perpanjangan itu, kata Feri, merupakan isu politis jelang Pemilu 2024.

“Isu ini lebih ke politis menjelang tahun politik 2024. Bagi saya kepala desa yang memperpanjang jabatannya dengan cara mengancam tambah aneh lagi. Karena kalau ada ancaman menghanguskan partai politik yang tidak mendukung tahun 2024 seolah kepala desa sangat powerful,” ucap dosen Universitas Andalas Padang, Senin (23/01).

Sebelumnya, beredarnya video Kepala Desa mengancam partai politik pada tahun 2024, jika tuntutan perpanjangan masa jabatan tidak dikabulkan. Video tersebut mendapat sorotan, bahkan Feri menilai aksi tersebut bisa dipidanakan. 

“Apa yang menyebabkan kepala desa berani mengancam saya pikir motifnya sangat politis. Oleh karena itu ancaman seperti ini pidana pemilu ya bisa ditindaklanjuti dan bisa memenjarakan kepala desa yang bermasalah,” tegasnya.

Baca juga: Cakupan Suara Lebih Luas, Erick Thohir Dinilai Lebih Unggul Ketimbang RK

Menurut Feri, isu tersebut membuat iklim demokrasi tidak sehat. Apalagi wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa berkaitan dengan isu presiden tiga periode.  “Yang semestinya dibatasi masa jabatannya periode yang panjang itu membuat kepala desa jauh dari evaluasi pemilih di tingkat desa Sebagai satuan pemerintahan terendah yg bersentuhan langsung dengan masyarakat desa mereka harus dibatasi masa jabatannya, sehingga kalau masyarakat desa tidak puas dengan kinerja mereka bisa diganti yang baru,” pungkasnya. (P-5)

Sentimen: negatif (100%)