Sentimen
Negatif (100%)
24 Jan 2023 : 07.25
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, penembakan

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Tuntutan 12 Tahun untuk Eliezer belum Penuhi Rasa Keadilan

24 Jan 2023 : 07.25 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Tuntutan 12 Tahun untuk Eliezer belum Penuhi Rasa Keadilan

POLITISI PDIP Junimart Girsang berpandangan tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan kepada salah satu terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), belum memenuhi rasa keadilan. Sebab, Eliezer melancarkan aksinya tanpa perikemanusiaan terhadap korban yang merupakan sahabatnya dan faktor lain-lain.

Menurut mantan anggota komisi III DPR RI itu, Bharada Richard Eliezer seharusnya dituntut sama dengan terdakwa Ferdy Sambo. Sebab, lanjut mantan pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) semestinya mengikuti pasal yang didakwakan yaitu pasal 340 KUHPidana.

“Kita harus melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang saling bersesuaian. Oleh karena itu, tuntutannya mestinya sama dengan tuntutan terhadap Ferdy Sambo karena Richard Eliezer telah ikut dalam perencanaan dan secara langsung menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja," kata Junimart dalam keterangan resmi, Senin (23/1).

Baca juga: Kejagung: Ada yang Bilang gak Adil, Ada juga yang Mengapresasi

Menurut dia, berdasarkan fakta persidangan, Richard Eliezer menembak langsung Brigadir J. Aksinya itu dilatarbelakangi iming-iming atau perjanjian untuk mendapatkan sejumlah uang.

Perbuatan tersebut, lanjut Junimart, dilakukan dengan mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan. Padahal korban adalah sahabatnya, rekan kerja, dan faktor lain-lain.

“Terkait kejujuran Richard Eliezer dalam mengungkap skenario yang terungkap di dalam persidangan adalah kewajibannya dan tidak ada hubungannya dengan justice kolaborator (JC). Filosofi JC itu sendiri adalah untuk melindungi jiwa yang bersangkutan dari rasa nyaman dan aman ketika ia dengan jujur mengungkap kejadian yang sebenarnya,” jelas Junimart

Terbukti bahwa dalam kasus itu, kata politisi asal Sumatra Utara itu, Richard Eliezer tidak dalam keadaan overmacht atau noodweer yang artinya tidak ada alasan pembenaran dalam perbuatannya. 

Kemudian, JPU dalam melakukan penuntutan tidak maksimal, frame of referencenya membingungkan. 

"Oleh karena itu, saya mempertanyakan kenapa JPU menuntut 12 tahun. Berdasarkan fakta- fakta yang kita cermati, ikuti selama persidangan, majelis hakim harus mengeyampingkan pertimbangan faktor subjektifitas didalam memutuskan perkara ini,” kata Junimart

Wakil Ketua Komisi II itu menyatakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak boleh mengintervensi jalannya proses persidangan dan bereaksi tentang tinggi rendahnya tuntutan JPU dan keputusan pengadilan. Etika Independensi harus dijunjung tinggi, wajib saling menghormati, tidak perlu beropini. 

“Semua sama di muka hukum, jadikan hukum sebagai panglima,” tutup Junimart

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui alias Bharada E dengan hukuman 12 penjara. Dia adalah orang yang menembak Brigadir J. Bharada E adalah satu dari lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dan dipotong masa tahanan. Memerintahkan terdakwa tetap berada di masa tahanan," ujar Jaksa. 

Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Dalam surat tuntutan, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Richard Eliezer Pudihang Lumui telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa secara bersama-sama," ujar Jaksa.

Dalam tuntutan yang dijatuhi oleh JPU tersebut, adanya sejumlah hal yang meringankan hukuman terhadap Bharada E. Salah satunya mau bekerja sama dalam mengungkap kasus yang melibatkan banyak orang.

"Hal-hal yang meringankan. Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," kata JPU.

Selain itu, Bharada E disebutnya juga belum pernah dihukum serta berkelakuan sopan dan koorperatif selama jalannya persidangan kasus tersebut.

"Terdakwa menyesali perbuatannya, serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," ujarnya.

Sementara itu, pertimbangan memberatkan dalam tuntutan 12 tahun Bharada E, karena terlibat sebagai eksekutor penembakan Brigadir J.

"Hal-hal yang kami jadikan pertimbangan mengajukan pidana yaitu hal-hal yang memberatkan. Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata JPU.

Selain itu, perbuatan Bharada E dianggap telah menimbulkan duka terdalam bagi keluarga korban Brigadir J. Tidak hanya itu, perbuatan dia juga dianggap menimbulkan keresahan, kegaduhan yang meluas di masyarakat.

"Menyatakan Richard Eliezer dengan identitas tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan Primer melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana," pungkas jaksa. (RO/OL-1)

Sentimen: negatif (100%)