Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Yogyakarta
Kasus: korupsi
Sejumlah Eks Koruptor Daftar jadi Calon Anggota DPD
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
PEMANTAU pemilu Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyebut ada beberapa yang mendaftar bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan eks terpidana korupsi.
Manajer Pemantauan Sekretaris Nasional JPPR, Aji Pangestu, mengemukakan nama-nama bakal calon DPD eks koruptor tersebut ditemukan di beberapa Provinsi.
JPPR menemukan adanya balon DPD yang mendaftar berstatus eks koruptor di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Bengkulu.
"Apapun kasus korupsinya, namun korupsi anggaran negara adalah bentuk penghianatan terhadap negara itu sendiri," tegas Aji kepada Media Indonesia, Senin (23/1/2023).
Aji menerangkan seharusnya bakal calon anggota DPD diberlakukan syarat jeda lima tahun sama seperti kebijakan terhadap calon anggota DPR dan DPRD. Tak hanya itu, seharusnya bakal calon anggota DPD secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa dirinya sebagai mantan terpidana.
"Hal tersebut berlaku bagi semua balon eks koruptor. Publik harus mengetahui bahwa yang bersangkutan lernah melakukan korupsi," tuturnya.
"Karena tidak ada yang bisa menjamin eks koruptor yang telah selesai menjalani hukumannya tidak akan lagi melakukan korupsi," tambahnya.
Baca juga: Petinggi TNI Terdakwa Korupsi TWP -AD Divonis Pekan Depan
Dengan adanya persyaratan tersebut, Aji berharap KPU membuka ruang bagi masyarakat sipil untuk melakukan jejak pendapat jika hasil pantauannya menemukan balon eks koruptor.
Hal itu guna memastikan persyaratan tersebut dilengkapi oleh balon DPD dalam tahapan pendaftaran mendatang.
Aji juga meminta seharusnya KPU menerapkan aturan untuk eks koruptor yang menjadi balon DPD agar mengumumkan mengenai latar belakangnya ke publik.
Aji membeberkan pejabat publik yang dipilih masyarakat harus memiliki karakter dan kompetensi yang mencukupi.
"Kemudian mempunyai sifat kepribadian baik seperti berintegritas, jujur, responsibiltas, kepekaan sosial, sepiritualitas, nilai-nilai dalam kehidupan, serta respek terhadap orang lain," ujarnya.
"Itukan ada di semangatnya putusan MK No.56/PUU-XVII/2019 yang harusnya juga berlaku bagi DPD karena juga pejabat Publik," tambahnya.
Maka, Aji menyebut tak ada yang bisa menjamin bakal calon DPD ini tidak akan korupsi lagi, meskipun mereka pernah menjalani hukuman penjara. (Ant/OL-4)
Sentimen: positif (93.4%)