Sentimen
Negatif (96%)
24 Jan 2023 : 04.12
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Purwokerto

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Pakar Hukum Tanggapi Tuntutan Bharada E 12 Tahun Penjara, Putri Candrawathi 8 Tahun

24 Jan 2023 : 11.12 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Pakar Hukum Tanggapi Tuntutan Bharada E 12 Tahun Penjara, Putri Candrawathi 8 Tahun

POJOKSATU.id, JAKARTA – Pakar hukum Unsoed Purwokerto Prof Hibnu Nugroho menanggapi tuntutan Bharada E selama 12 tahun penjara dan Putri Candrawathi 8 tahun penjara di kasus Brigadir Joshua.

Pakar hukum Unsoed Purwokerto Prof Hibnu Nugroho menilai tuntutan hukuman yang disampaikan JPU dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua ini sudah memenuhi rasa keadilan.

“Tuntutan jaksa saya kira sudah berdasarkan keadilan dan kebenaran. Artinya, jaksa secara bukti materiil bahwa para terdakwa, yaitu FS, kemudian Bu PC, KM, RR, dan RE itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana,” katanya, Jumat (20/1).

Prof Hibnu mengatakan dalam tuntutannya, jaksa sudah memperhatikan peran masing-masing terdakwa, baik FS, PC, KM, RR, dan RE.


Ia mengakui jika sekarang muncul pertanyaan mengapa tuntutan hukuman terhadap PC sama dengan tuntutan terhadap KM dan RR.

Menurut dia, hal itu terjadi karena adanya perkembangan baru dalam hukum, yakni untuk wanita ada pertimbangan gender.

“Mosok suami-istri dipidana sama, kan dia punya anak, itu saya kira berpikir progresifnya di situ. Itu kan pikiran dari penuntut umum,” katanya.

Selanjutnya terkait dengan RE yang dituntut hukuman 12 tahun penjara, kata dia, hal itu disebabkan yang bersangkutan bertindak sebagai sebagai pelaku sehingga tuntutan hukumannya tinggi.

“Memang itu rekomendasi dari LPSK (justice collabolator) , dan rekomendasi kan bisa dipakai, bisa tidak,” katanya dikutip Antara.

“Karena pertimbangan jaksa, dia (RE) eksekutor, dia yang menembak, maka dalam tuntutan hukumannya, pandangan jaksa berdasarkan tuntutan seumur hidup terhadap FS, sehingga turunnya menjadi 12 tahun,” jelasnya.

Hibnu mengatakan tahapan tuntutan sudah selesai yang akan dilanjutkan dengan pembelaan para penasihat hukum dengan harapan hukumannya nanti bisa berubah dan hal itu sudah ranah hakim semua.

“Artinya, penuntut umum sudah memberikan suatu pembuktian yang menurut undang-undang, berdasarkan keadilan, dan perspektif dari penuntut umum. Itu yang perlu kita hargai seperti itu,” tegasnya.

Diketahui, tuntutan hukuman para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua, yakni Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup, Putri Candrawati dituntut 8 tahun penjara, Kuat Maruf dituntut 8 tahun penjara, Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, dan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. (ikror/pojoksatu)

Sentimen: negatif (96.2%)