Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bangkalan, Madura, Bantul
Kasus: kekerasan seksual
Tokoh Terkait
Polisi Bangkalan Tangkap Seorang Ayah Yang Perkosa Anak Angkatnya
Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional
Bangkalan - Bumi sudah tua. Begitu orang menggambarkan kasus yang tidak seharusnya terjadi seperti pemerkosaan di Bangkalan, Madura Ini. Bagaimana mungkin seorang ayah memperkosa anak angkatnya. Ya anak angkat. Karena sama saja seperti anak kandung sendiri, apalagi diasuh sejak kecil.Tapi hal itu terjadi dan kini dalam proses penanganan pihak berwajib.
Sebagaimana dilaporkan, Kepolisian Resor Bangkalan, Jawa Timur, menangkap seorang ayah yang melakukan pemerkosaan terhadap anak angkatnya yang masih di bawah umur.
Kapolres Bangkalan Ajun Komisaris Besar Polisi Wiwit Ari Wibisono di Bangkalan, Jawa Timur, Senin (23/1), mengatakan pelaku yang ditangkap itu berinisial MM, warga Kecamatan Tanjung Bumi, Bangkalan.
"Kasus ini terungkap setelah korban berhasil kabur dari rumah ayah angkatnya, menceritakan kejadian yang dialami kepala kerabatnya, lalu melaporkan ke Polres Bangkalan," kata Wiwit.
MM tidak hanya memperkosa korban, tetapi juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Terakhir dilakukan pada 2 Januari 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.
Menurut Kapolres, tersangka memukul korban dengan sepotong kayu hingga mengakibatkan anak angkatnya yang masih berumur 14 tahun itu mengalami luka memar pada pergelangan tangan kanan, lengan kiri di atas siku, betis kaki kanan betis kaki kiri, dan sebelah kiri, hingga pinggang sebelah kiri.
"Berdasarkan hasil penyidikan, aksi kekerasan fisik yang dilakukan tersangka kepada korban ini sudah lebih dari enam kali," katanya.
"Korban yang merupakan anak angkat tersangka MM ini juga mengalami kekerasan seksual dari sang ayah di antaranya terjadi pada 31 Desember 2022 sekitar pukul 19.30 WIB. Si ayah menarik paksa korban ke dalam kamar dan kemudian melakukan penodaan hingga 10 kali," katanya, menjelaskan.
Selanjutnya pada 2 Januari 2023 korban meninggalkan rumah menemui salah satu keluarganya. Korban menceritakan semua yang dilakukan ayah angkatnya, MM.
"Korban ini diangkat sebagai anak oleh tersangka sejak kecil. Akan tetapi, saat berusia hampir 14 tahun, tersangka melakukan pencabulan dan kekerasan fisik," kata Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PerppuNomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga :
Pengurus Keluarga Madura Yogya Dilantik, Ini Pesan Bupati Bantul: Pak Mahfud Orang Madura, Jadi Ketua Dewan Pertimbangan Sri Sultan HB X
Redaktur : Kris Kaban
Penulis : Antara
Sentimen: negatif (100%)