Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang
Kasus: kekerasan seksual, pelecehan seksual
Tokoh Terkait
Kejagung Sebut Perselingkuhan Putri dan Brigadir J Hanya Ini dalam Tuntutan Jaksa
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menyebut perselingkuhan Brigadir J dengan Putri Candrawathi hanya ‘bumbu’ dalam tuntutan jaksa.
Urusan perselingkuhan antara Brigadir J dan istri Sambo, Putri Candrawathi, disinggung JPU saat membacakan tuntutan kepada terdakwa Kuat Maruf yang merupakan sopir Ferdy Sambo.
Jaksa meyakini tak ada pelecehan terhadap Putri oleh Yosua sebagaimana dibacakan jaksa dalam sidang tuntutan kepada Kuat di PN Jaksel, Senin (16/1).
JPU meyakini peristiwa di rumah Magelang yang diklaim Putri sebagai pelecehan adalah perselingkuhan.
-
Bharada E Justice Collabolator, Tetap Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Kata Kapuspenkum Kejagung
Jaksa mengawali analisanya dengan menyampaikan tidak setuju terhadap keterangan saksi ahli dari ahli psikologi dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia, Reni Kusuma Wardhani, dalam sidang yang menyatakan bahwa ada pelecehan seksual.
JPU membandingkannya dengan hasil uji kebohongan terhadap Putri Candrawathi.
“Kami menanggapi terkait keterangan ahli Dr Reni Kusuma Wardhani adanya kekerasan seksual bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya, bahwa dalam Aji Febriyanto selaku ahli poligraf mengatakan saksi Putri terindikasi berbohong poligraf saat ditanya ‘Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?’ yang juga dinyatakan dalam BAP,” kata jaksa.
Jaksa lalu mengatakan Kuat Ma’ruf telah mengakui tidak ada pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel.
JPU juga mengatakan Bharada Richard Eliezer dan ART Sambo bernama Susi tidak mengetahui adanya pelecehan seksual terhadap Putri di Magelang.
Atas dasar kesaksian-kesaksian itu, jaksa meyakini tidak ada pelecehan seksual. Jaksa juga menyebut tidak ada keterangan yang menyebut Putri mandi, berganti pakaian ataupun melakukan pemeriksaan medis usai kejadian yang disebut pelecehan.
Jaksa juga menyebut Putri sempat memanggil Yosua dan bicara berdua di dalam kamar usai peristiwa yang diklaim sebagai pelecehan terjadi.
Selain itu, jaksa juga menyinggung pernyataan Kuat tentang ‘duri dalam rumah tangga’.
JPU juga menyinggung kesaksian Kuat yang menyebut-nyebut soal duri dalam rumah tangga Putri dan Sambo.
Jaksa meyakini yang dimaksud duri adalah Brigadir J, dan pernyataan itu diyakini menunjukkan Kuat telah mengetahui perselingkuhan antara Brigadir J dan Putri Candrawathi. (ikror/dtc/pojoksatu)
Sentimen: negatif (88.9%)