Sentimen
Positif (61%)
23 Jan 2023 : 13.27
Tokoh Terkait

Ahli Waris Sultan Deli Gugat Penjualan Medan Club, Gubsu: Biarkan Aja, Suka-suka Dia

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

23 Jan 2023 : 13.27
Ahli Waris Sultan Deli Gugat Penjualan Medan Club, Gubsu: Biarkan Aja, Suka-suka Dia

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi tidak mau ambil pusing terkait gugatan pembelian Medan Club ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Biarkan aja, suka-suka dia itu. Gugat-gugat aja, itukan hak dia gugat. Tetapi kita resmi bahwa ini tanah Pemprov saat ini (usai pembelian aset Medan Club),” sebut Gubernur Edy kepada wartawan, Senin (23/1).

Untuk diketahui, Kedatukan Suka Piring dan yang mewakili ahli waris Sultan Deli menggugat Pengurus Perkumpulan Medan Club sebdar Rp 442,9 ke PN Medan.

T Akhmad Syamrah SH selaku kuasa hukum dari Penggugat I Datuk Rustam (Kedatukan Suka Piring) dan Penggugat II Haji Tengku Daniel Mozard (mewakili ahli waris Sultan Deli ) secara resmi mendaftarkan gugatan ke bagian perdata PN Medan dengan nomor register 42/pdt.G/2023/ PN Medan tertanggal 18 Januari 2023.

Selain pengurus perkumpulan Medan Club (Ketua dan Sekretaris) sebagai Tergugat I dan II, Kepala kantor Agraria dan Tata ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Medan serta Gubernur Sumatera Utara juga menjadi tergugat III dan IV.

Dalam gugatannya, Penggugat meminta agar Pengadilan Negeri Medan antara lain menyatakan batal dan tidak sah pemberian ganti rugi antara Tergugat I dan Tergugat II sebagai Pengurus Perkumpulan Medan Club dengan Tergugat IV selaku Gubernur Provinsi Sumatera Utara.

Gubernur Edy mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut, di PN Medan. Karena pembelian lahan Medan Club sudah melalui peraturan yang ada. Sehingga, tidak ada dirugikan dalam jual beli lahan tersebut.

“Ya, pastilah biro hukum, kitakan punya perangkat di situ. Mereka adalah pengacara kita. Salah satunya pengacara kita adalah kejaksaan, Asdatun ikut di dalam situ. BPN ikut di dalam situ. Para tokoh-tokoh yang berkepentingan juga ikut di dalamnya. BPN yang punya wewenang menentukan tanah itu sah atau tidak,” jelas Edy.

Atas pembelian aset Medan Club, mantan Pangkostrad itu, mengungkap pihaknya akan memasang plank, tanda lahan tersebut bagian dari aset Pemprov Sumut “Saya mau pasang plank di situ, ini adalah milik Pemprov sumut, silahkan menggugat,” tutur Edy.

Edy menjelaskan pembelian aset Medan Club dalam rangka perluasan Kantor Gubernur Sumut, untuk dijadikan dan dibangun pelayanan satu atap. Dengan pelayanan pengurusan izin hingga pelayanan publik lainnya.

“Iya, kenapa, karena itu letaknya sangat strategis. Coba kalau posisinya jaraknya beda dengan dengan jarak Kantor Gubernur sekarang, ada kebutuhan untuk itu,” jelas mantan Ketua Umum PSSI itu.

Gubernur Edy mengungkapkan Pemprov Sumut memerlukan dana untuk pembangunan venue-venue PON XXI Tahun 2024, Aceh-Sumut. Namun, pihaknya memprioritaskan untuk pembelian aset Medan Club.

“Saat ini provinsi butuh anggaran, untuk membangun venue. Tapi ini, menjadikan prioritas. Sehingga mengalahkan kepentingan venue tadi, kalau itu dibeli oleh orang, itu akan menjadi lain persoalan,” sebut Gubernur Edy.

Alasan Pemprov Sumut membeli aset Medan Club karena bakal dibangun gedung pencakar langit. Kalau tidak dibeli, lahan Medan Club bisa dijadikan hotel, apartment hingga plaza.

“Dia (Medan Club) akan bangun hotel, apartemen, atau memperluas plaza. Anda bisa bayangin kalau itu dibangun plaza, katakanlah 50 lantai saja. Sedangkan, hanya 10 lantai di Pemprov, bisa anda bayangkan itu,” kata Edy.

Mantan Pangdam I Bukit Barisan mengatakan dampaknya baik, bukan dirasakan saat ini. Karena, harus dibangun kembali bangunan pelayanan satu atap itu. Kemudian, akan dinikmati oleh Gubernur Sumut selanjutnya.

“Jadi, kita hanya mengamankan. Kedua, kalau itu, Pemprov sudah punya uang dan itu dibangun. Pemprov dan Kepala Dinas jadi satu atap disitu. Pengawasan akan lebih gampang. Dan ini, sangat menguntungkan Pemprov yang akan datang sampai anak cucu kita,” ucap Gubernur Edy. (Gus)

Sentimen: positif (61.5%)