Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Andalas
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Kemendes Fokus Pada Total Masa Jabatan Kades, 18 atau 27 Tahun
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tengah membahas total masa jabatan kepala desa menjadi 18 atau 27 tahun.
Pembahasan ini dilakukan menyusul tuntutan dari ratusan kepala desa yang meminta masa jabatan mereka diperpanjang dari 6 menjadi 9 tahun.
Wakil Menteri Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Budi Arie Setiadi menyebut, saat ini pihaknya masih mengkaji permintaan tersebut.
Baca juga: Apdesi Mengaku Tegur Budiman Sudjatmiko Karena Lempar Bola Panas ke Jokowi soal Masa Jabatan Kades
“Concern-nya di total masa jabatan kades. Apakah tetap 18 tahun atau jadi 27 tahun,” kata Budi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (23/1/2023).
Menurut Budi, gagasan Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar, sejauh ini adalah masa jabatan kades diperpanjang menjadi 9 tahun. Namun, mereka dibatasi hanya bisa menjabat 2 periode.
Dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan, kades menjabat selama 6 tahun. Mereka bisa menduduki posisi itu dalam 3 periode.
Artinya, jika pemerintah dan DPRD pada akhirnya sepakat masa jabatan kades 9 tahun dan bisa menjabat 3 periode, mereka bisa duduk sebagai kades selama 27 tahun.
Baca juga: Ratusan Kades Minta Masa Jabatan Diperpanjang, Apdesi: Masyarakat Belum Tentu Suka
“Itu gagasannya Pak Menteri begitu, 9 (tahun) kali 2 (periode), bukan 9 (tahun) kali 3 (periode),” ujarnya.
Selain persoalan total masa jabatan kades yang sampai saat ini masih menjadi pembahasan, Kemendes PDTT juga memandang usulan perpanjangan masa jabatan itu sendiri perlu dikaji secara mendalam.
Budi menyebut, kajian itu harus dilakukan dengan serius serta melibatkan seluruh pihak. Sebab, petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) aturan tersebut harus komprehensif.
Budi menjelaskan, kondisi kades di berbagai daerah di Indonesia saat ini berbeda-beda.
Baca juga: Apdesi: PDI-P dan PKB Gencar Goda Para Kades soal Masa Jabatan 9 Tahun
“Karena periode kades di desa-desa dipilih tidak serentak,” tutur Budi.
Selain itu, Kemendes PDTT juga mesti mempertimbangkan apakah ketentuan perpanjangan masa jabatan itu berlaku surut atau tidak.
Hal ini akan berdampak pada kades yang saat ini telah menjabat.
Ia mencontohkan, terdapat kades yang menjabat tiga kali dengan total masa jabatan 6 tahun per periode.
“(Jika perpanjangan masa jabatan disahkan) apakah dia ditambah? Jadi 3 tahun ya banyak lah problematikanya,” tutur Budi.
Baca juga: Dihujat Warganet Usai Sentil Nama Jokowi, Kades Arif Mengaku Juga Dimarahi Istri dan Anak
Sebelumnya, ribuan kepala desa berunjuk rasa di DPR RI pada Selasa (17/1/2023). Mereka menuntut masa jabatannya diperpanjang 9 tahun.
Para kades itu mendesak ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 yang membatasi masa jabatan mereka hanya 6 tahun dan bisa mencalonkan diri 3 periode.
Usulan kades ini dikritik sejumlah pihak.
Pakar hukum tata negara (HTN) Universitas Andalas, Feri Amsari misalnya, memandang perpanjangan ini bisa menjadi bagian rencana untuk mengendalikan kades demi kepentingan politik di 2024.
Di sisi lain, UU Tentang Desa yang menyatakan kades bisa menjabat selama 3 periode. Artinya, seseorang bisa menjabat kades selama 27 tahun.
Baca juga: Sentil Nama Jokowi untuk Candaan, Kades di Grobogan Mengaku Tak Pernah Punya Handphone
"Sifat kekuasaan itu kalau sudah terlalu lama, terlalu lama, dia akan koruptif dan kepala desa ini hendak disenangkan karena dia simpul paling ujung dari pemerintahan," kata Feri.
Sebelumnya, ribuan kepala desa berunjuk rasa di DPR RI pada Selasa (17/1/2023). Mereka menuntut masa jabatannya diperpanjang 9 tahun.
Para kades itu mendesak ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 yang membatasi masa jabatan mereka hanya 6 tahun dan bisa mencalonkan diri 3 periode.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (99.6%)