Sentimen
Positif (98%)
23 Jan 2023 : 10.09
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Event: Sidang Isbat 1 Syawal, sidang isbat

Pertama Terjadi, 22 Pasangan Lakukan Sidang Isbat Nikah di PA Sumbawa Barat

23 Jan 2023 : 10.09 Views 1

Antvklik.com Antvklik.com Jenis Media: News

Pertama Terjadi, 22 Pasangan Lakukan Sidang Isbat Nikah di PA Sumbawa Barat

Antv – Kantor Urusan Agama (KUA), Taliwang Sumbawa Barat, Nusa Tengggara Barat (NTB), mengelar sidang isbat nikah secara massal bagi masyarakat setempat, Sabtu (21/1/2023).

Ketua Pengadilan Agama Taliwang Ahmad Zuhri mengatakan, tujuan digelarnya Sidang Isbat Nikah adalah untuk memberikan kabasahan bagi para pasangan yang sudah lama menikah secara agama.

"Memastikan kepastian hukum status pernikan yang terjadi di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat, agar tercatat secarah sah menurut undang- undang yang berlaku," kata Ketua Pengadilan Agama Taliwang Ahmad Zuhri, Sabtu (21/01/2023).

Diketahui, Isbat nikah adalah pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Ahmad Zuhri mengatakan, bahwa Sidang Isbat Nikah massal yang digelar hari ini merupakan yang perdana.

"Sidang Isbat Nikah ini adalah yang pertama terjadi, merupakan bentuk dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat dengan Kementerian Agama Kabupaten Sumbawa Barat," ujar Ahmad Zuhri.

Lebih lanjut Ahmad Zuhri mengatakan, setelah 12 tahun berdiri, Pengadilan Agama Taliwang baru kali ini menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu. Ada 50 pasang suami-istri yang mendaftar.

"Dari 50 pasangan hanya 22 pasang yang memenuhi syarat dan lulus verifikasi," ungkap Ahmad Zuhri.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Amar Nurmansyah, menjelaskan bahwa sejak November 2022 lalu telah dilakukan penandatanganan MoU pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu di KSB.

Upaya tersebut, kata Amar, merupakan jawaban dari para agen Gotong Royong yang telah melakukan verifikasi kepada suami-istri yang berkeinginan untuk melegalkan pernikahannya agar sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Ada kriteria-kriteria yang bisa memenuhi syarat untuk diisbatkan pernikahannya, terutama jelas asal usul akibat pernikahan awalnya. Negara mengakomodir hal-hal yang terjadi dalam masyarakat agar mendapatkan kepastian hukum," jelas Sekda.

Menurutnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat mendukung penuh kegiatan Sidang Isbat Nikah yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Taliwang.

"Kami Pemerintah Daerah mendukung penuh dan bersedia memfasilitasi. Keabsahan di mata negara ini termasuk dalam kategori hak-hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi. Ini akan berdampak pada hak-hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan dari negara," tandasnya.

Sentimen: positif (98.8%)