Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Trisakti
Kasus: HAM
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Pengamat Sambut Baik Apresiasi PBB ke Jokowi Terkait Pengakuan Pelanggaran HAM Masa Lalu
Fin.co.id Jenis Media: Nasional
Reporter: Afdal Namakule|
Editor: Afdal Namakule|
Sabtu 21-01-2023,17:42 WIBPresiden Jokowi (instagram.com - @Jokowi) --
JAKARTA, FIN.CO.ID- Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas pengakuan terhadap 12 pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang terjadi di masa lalu.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyambut baik hal tersebut dan meminta supaya terjadi penindakan hukum secara nyata terhadap para pelaku pelanggar HAM yang masih hidup.
Untuk itu, dia mendorong pemerintah membentuk suatu badan atau komisi yang fokus menyelesaikan berbagai pelanggaran HAM tersebut.
BACA JUGA:Pakar Hukum Apresiasi Komitmen Jokowi Upayakan Tidak Ada Lagi Pelanggaran HAM Berat
BACA JUGA:Buntut Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Bukan Pelanggaran HAM Tapi Kejahatan Berat
“Ya betul tidak cukup hanya dengan pengakuan saja, harus ditindak lanjuti, pertama proses hukum terhadap para pelaku 12 kasus HAM yang masih hidup, kedua memberi kesempatan pada para korban pelanggaran HAM masa lalu untuk mengajukan tuntutan ganti rugi atas pelanggaran HAM tersebut,” ujar Fickar, Sabtu 21 Januari 2023.
“Keduanya harus ditangani oleh sebuah komisi atau panitia yang dibentuk pemerintah dari lintas instansi,” sambungnya.
Menurutnya, pemerintah bisa bekerjasama dengan PBB untuk memulai pengusutan dari 12 kasus HAM berat, sebab kata Fickar, PBB diyakini memiliki catatan-catatan pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia.
BACA JUGA:Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Terbentuk, Langsung Bikin Gerakan
BACA JUGA:Komnas HAM Simpulkan Tragedi Kanjuruhan Merupakan Pelanggaran HAM Ada Tujuh yang Dilanggar
“Saya kira PBB juga punya catatan, nah kita bisa mengacu kepada apa yang dikemukakan oleh PBB saja apa yang dianggap kebijakan yang mana atau tindakan pemerintah yang mana pada masa lalu yang dianggap melanggar HAM dari situ saja saya kira berangkatnya,” paparnya.
--
“Karena itu kemudian bisa dilacak kan siapa walaupun ujungnya kita ngerti penanggung jawabnya adalah presiden, tetapi di bawah presiden kan ada eksekutifnya, menteri ini, pejabat ini, pejabat itu, yang bertanggung jawab terhadap pelanggaran HAM,” terang Fickar.
Lanjut Fickar, meskipun misalnya jika pelaku sudah meninggal dunia tentu tidak dapat dilakukan penuntutan, tetapi hal itu bisa terus diusut demi kepentingan pembuktian terjadi pelanggaran HAM.
“Terhadap orangnya tidak bisa dilakukan lagi penuntutan karena sudah meninggal kan begitu tetapi kan perbuatannya memang harus dibuktikan ada atau tidak sebenarnya, nah kalau ada kan ada implikasinya yang lain, oke bahwa pelakunya tidak bisa dibawa ke pengadilan tetapi kan terhadap perbuatan dan akibatnya ini harus ada penyelesaian juga kan begitu,” tukas Fickar.
Sumber:
Sentimen: negatif (100%)