Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan, pelecehan seksual
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Sempat Disindir Jaksa soal Pelecehan, Putri Candrawathi Melawan: Pendapat Ahli Tak Objektif!
Suara.com Jenis Media: News
Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi menyebut dua saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan hari ini tidak objektif.
Keterangan itu disampaikan Putri seusai mendengar kesaksian dua ahli hukum pidana yakni Effendi Saragih dan Alpi Sapari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).
Putri menuturkan keterangan Effendi dan Alpi hanya berdasarkan kronologis singkat yang diberikan oleh penyidik kepolisian. Keduanya disebut Putri tidak pernah membaca seluruh berkas perkara.
Baca Juga: Isu Pesanan Hukuman, Kompolnas Sebut 'Gerakan Bawah Tanah' Bagian dari Strategi Sambo
"Kronologi yang diberikan dari kronologi penyidik saja, dan tidak pernah membaca seluruh berkas perkara," kata Putri.
Putri pun kemudian menyebut kedua saksi ahli tersebut tidak objektif.
"Pendapat ahli menjadi tidak objektif," sebut Putri.
Istri Sambo Disindir Jaksa
Jaksa penuntut umum (JPU) seolah menyindir Putri Candrawathi yang hingga kini tetap mengaku sebagai korban dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Mahfud MD Berbicara Gerakan Bawah Tanah, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J: Seharusnya itu yang Ditelusuri
Sentimen: negatif (65.3%)