Sentimen
Positif (99%)
23 Jan 2023 : 03.30
Informasi Tambahan

Event: Ibadah Haji

Kab/Kota: Bekasi, Madinah

Kasus: pembunuhan

Kemenag Usul Biaya Haji 2023 Rp69 Juta per Jemaah, Singgung Soal Prinsip Keadilan

23 Jan 2023 : 10.30 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kemenag Usul Biaya Haji 2023 Rp69 Juta per Jemaah, Singgung Soal Prinsip Keadilan

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan untuk rata-rata biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi ini sebesar Rp69.193.733 per orang. Menurut keterangan dari Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, nominal tersebut diusulkan atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dana haji.

Tak hanya itu, usulan tersebut juga didasarkan dengan pertimbangan untuk memenuhi prinsip keberlangsungan dana haji. Selain itu, Yaqut Cholil mengatakan jika formulasi tersebut pun telah melalui proses kajian.

"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," katanya, dikutip pada Jumat, 20 Januari 2023.

Lebih lanjut, rerata biaya perjalanan ibadah haji yang diusulkan tersebut mencakup 70 persen dari rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan Rp98.893.909 per orang. Menurut keterangan sang Menteri, nilai BPIH yang diusulkan pada tahun 2023 tersebut meningkat Rp514.888 dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: 13 Pelaku Penipuan Online Melalui Link WhatsApp Ditangkap, Komplotan Menguras Rp12 Miliar

Sebagai informasi, BPIH merupakan komponen biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar anggota jemaah dan komponen biaya yang dipenuhi dari nilai manfaat (optimalisasi) pengelolaan dana haji. Yaqut mengungkapkan bahwa BPIH Tahun 2022 nilainya Rp98.379.021 per orang.

Adapun, BPIH Tahun 2022 tersebut terdiri dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009 (40,54 persen) dan Rp58.493.012 (59,46 persen) dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Sementara itu, BPIH yang diusulkan tahun ini nilainya sebesar Rp98.893.909 per orang. Nilai tersebut terdiri atas Bipih sebesar Rp69.193.734 (70 persen) dan alokasi dari nilai manfaat pengelolaan dana haji Rp29.700.175 (30 persen).

Baca Juga: 3 Tradisi yang Tak Boleh Dilewatkan Saat Rayakan Tahun Baru Imlek

Sebagai informasi, komponen biaya yang dibebankan kepada para jemaah tersebut digunakan untuk beberapa hal sebagai berikut ini;

- Biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi pulang-pergi: Rp33.979.784,

- Biaya akomodasi di Mekkah: Rp18.768.000,

- Biaya akomodasi di Madinah: Rp5.601.840,

- Biaya hidup: Rp4.080.000,

- Biaya visa: Rp1.224.000,

- Biaya paket layanan masyair: Rp5.540.109.

Berdasarkan keterangan Yaqut Cholil, formulasi komponen BPIH tersebut diterapkan dengan tujuan untuk menyeimbangkan beban jemaah. Adapun penyeimbangan beban jemaah itu dilakukan dengan keberlanjutan pemanfaatan nilai manfaat pengelolaan dana haji pada masa yang akan datang.

Baca Juga: Polisi Gencar Selidiki Kasus Pembunuhan Berantai di Bekasi, Lemkapi: Kasus Ini Tidak Mudah Diungkap

"Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus ya dengan komposisi seperti itu," ujarnya.

"Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah," ucapnya.

Lebih lanjut, Yaqut Cholil menjelaskan jika pembebanan Bipih tersebut harus dilakukan sesuai dengan kemampuan penyelenggaraan pelayanan ibadah haji. Nantinya, besaran biaya haji yang diusulkan oleh Kementerian Agama tersebut akan dibahas di tingkat Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR.***

Sentimen: positif (99.7%)