Sentimen
Positif (76%)
23 Jan 2023 : 03.03
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Institusi: Universitas Indonesia

Tokoh Terkait
Yohan Suryanto

Yohan Suryanto

Kejagung akan periksa Dirjen Anggaran terkait proyek BTS 4G

23 Jan 2023 : 03.03 Views 3

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Kejagung akan periksa Dirjen Anggaran terkait proyek BTS 4G

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), kembali mengulik proses penganggaran proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022. Pasalnya, Kejagung menduga ada tindak pidana korupsi di proyek tersebut.

Terkait itu, Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi mengaku, Kejagung hendak melakukan pemeriksaan terhadap pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait kasus tersebut secepatnya.

“Kami masih mendalami. Makanya dalam waktu dekat kami mau periksa Dirjen Anggaran Kemenkeu,” kata Kuntadi kepada Alinea.id, Jumat (20/1).

Pendalaman pemeriksaan berawal dari kecurigaan terjadinya akal-akalan dari kasus ini. Di mana Kejagung menemukan modus yang menjadikan proyek ini dibuat dalam tahun jamak.

Bila benar demikian, maka jaksa akan juga mendalami dari sisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun begitu, jaksa masih berfokus untuk mengulik dari sisi Kemenkeu.

Pada kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S; dan Tenaga Ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Anang dan Yohan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara, Galumbang ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Anang dinilai berperan signifikan pada kasus ini, karena dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa, dalam rangka menutup peluang para calon peserta lain. Sehingga, tidak terwujud persaingan usaha yang sehat, serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. 

Sentimen: positif (76.2%)