Tolak Proporsional Tertutup, Demokrat Ajukan Diri jadi Pihak Terkait
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
SALAH satu kader Partai Demokrat Jansen Sitindaon melalui Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Partai Demokrat mendaftarkan diri menjadi pihak terkait atas permohonan pengujian Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), khususnya tentang proporsional terbuka yaitu pasal 168 ayat 2.
Sistem proporsional terbuka diatur dalam UU Pemilu, namun kini ketentuan itu diuji konstitusionalitasnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Dimas Brian Wicaksono dan pemohon lain.
"Kalau proporsional tertutup dikabulkan, maka pihak terkait selaku bakal calon legislatif (bacaleg) tidak mempunyai ruang dan peluang untuk berkompetisi di dapilnya,” kata Kepala BHPP Partai Demokrat Mehbob melalui keterangan tertulis, Sabtu (21/1).
Baca juga: MK Tunda Sidang Proporsional Terbuka, Pengamat: Cukup Membuang-buang Waktu
Mehbob menjelaskan apabila MK mengabulkan permohonan yang diajukan Dimas Brian, sistem pemilihan dalam pemilu menjadi tertutup. Pemilih hanya dapat mencoblos lambang partai. Itu membuat rakyat tidak bisa memilih secara langsung wakil rakyat. Kliennya, ujar Mehbon, menilai penerapan sistem pemilu tertutup merupakan perampasan hak suara rakyat.
“Sistem proporsional tertutup adalah kemunduran demokrasi dan pengkhianatan terhadap demokrasi,” ujar Mehbob.
Kepala BHPP Partai Demokrat itu berharap agar MK tetap konsisten terhadap putusan No 22/24/PPU/VI/2008 tanggal 23 Desember 2008.
“Kami telah mendaftar via online di Mahkamah Konstitusi No 8/PAN.ONLINE/2023 tertanggal 20 Januari 2023,” tukas Mehbob.(OL-5)
Sentimen: netral (93.9%)