Tarif Berobat Peserta JKN yang Dibayar BPJS Naik, Berlaku di Puskesmas hingga Dokter Praktek
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menaikkan tarif layanan kesehatan/medis untuk berobat para peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai awal Januari 2023 ini.
Kenaikan tarif layanan kesehatan peserta JKN 2023 ini berlaku di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (FKTP) BPJS Kesehatan yaitu Puskesmas, klinik pratama, RS kelas D, hingga praktek dokter mandiri (dokter praktek) termasuk dokter gigi.
Tarif baru layanan kesehatan peserta JKN 2023 ini juga berlaku bagi pelayanan kesehatan berupa layanan kesehatan dasar maupun layanan kesehatan rujukan yang ditetapkan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan Mulai Desember 2022, Ada 'BPJS Kesehatan untuk Orang Kaya'
Biaya layanan kesehatan yang naik ini merupakan standar tarif yang akan dibayarkan BPJS Kesehatan sebagai pelaksana dan pengelola program JKN kepada FKTP tersebut di setiap bulannya.
Dengan kata lain, kenaikan tarif layanan kesehatan ini berlaku pada nominal standar pelayanan kesehatan (tarif kapitasi) yang dibayarkan BPJS Kesehatan ke FKTP, bukan kenaikan iuran yang dibayarkan peserta BPJS Kesehatan setiap bulanannya.
Rincian tarif baru layanan kesehatan bagi peserta JKN ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, penyesuaian tarif ini bertujuan agar tenaga kesehatan bisa mendapatkan kapitasi/insentif/remunerasi yang lebih baik.
Baca Juga: Kemenko PMK Harap Semua Rumah Sakit Tak Bedakan Layanan Bagi Pasien Peserta BPJS Kesehatan
“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016,” kata Menkes Budi dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 16 Januari 2023.
Selain tenaga kesehatan bakal mendapat insentif lebih baik, Menkes memastikan kenaikan ini juga akan sejalan dengan peningkatan layanan faskes tingkat pertama yang diterima peserta JKN.
"Bagi peserta JKN, perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis," tuturnya.
Baca Juga: Simak Cara Mudah Daftarkan BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru lahir
Berikut ini standar tarif layanan kesehatan baru yang ditetapkan dalam Permenkes tersebut:
a. Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan.
b. Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan.
c. Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan.
d. Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.
Baca Juga: Punya Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan ? Bisa Dicicil Dengan Cara Berikut
Penghitungan besaran tarif baru yang dibayarkan ke FKTP salah satunya ditentukan berdasarkan ketersedian dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi:
1. Di Puskesmas:
a. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp7.000 per peserta.
b. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp 6.300 per peserta.
c. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp6.000 per peserta.
d. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp5.300 per peserta.
e. Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp4.300 per peserta.
f. Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp3.600 per peserta
2. Klinik pratama, rumah sakit kelas D pratama atau fasilitas kesehatan yang setara:
a. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp12.000 per peserta.
b. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi Rp 10.000 per peserta.
c. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp11.000 per peserta.
d. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tanpa tersedia dokter gigi sebesar Rp 9.000 per peserta.
Baca Juga: Cara Klaim Kacamata Bagi Peserta BPJS Kesehatan, Serta Ketentuannya
3. Praktik mandiri dokter atau dokter layanan primer:
a. Tersedia dokter dengan rasio 1:≤5000 peserta sebesar Rp 8.800 per peserta.
b. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta sebesar Rp 8.300 per peserta.
c. Bagi praktik mandiri dokter gigi, tarif ditetapkan sebesar Rp 3.500 per peserta per bulan.
Di samping tarif kapitasi tersebut, terdapat kenaikan tarif non kapitasi untuk pelayanan persalinan, Kesehatan Ibu dan Anak, KB, dan rawat inap tingkat pertama, serta penambahan tarif non kapitasi untuk pelayanan skrining kesehatan tertentu.
Sementara untuk pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan rujukan atau di rumah sakit, terdapat perubahan pada cakupan pelayanan.
Diantaranya adalah perubahan cakupan pelayanan yang termasuk dalam standar tarif INA-CBG seperti jenis-jenis layanan KB, kantong darah, dan pelayanan obat kronis.
Perubahan selanjutnya, ada pengaturan baru pada pelayanan yang termasuk dalam standar tarif INA CBG, seperti pencangkokan organ bukan hanya untuk ginjal, tapi juga untuk pankreas, hati dan paru.
Dilakukan juga perubahan regionalisasi tarif bagi beberapa provinsi, seperti Sumatera Selatan yang sebelumnya masuk dalam regional dua, menjadi regional empat.
Selanjutnya juga adanya perubahan cakupan pelayanan baru yang termasuk dalam standar tarif Non INA CBG, seperti pelayanan imunohistokimia untuk kanker payudara dan limfoma non hodgkin, pemeriksaan Epidermal Growth Factor Receptor (EGFR) untuk kanker paru, obat alteplase, serta kantong darah.
Dilakukan juga perubahan pengaturan pada pelayanan yang termasuk dalam standar tarif Non INA CBG, diantaranya adalah adanya kenaikan tarif untuk layanan CAPD dari sebelumnya 7.500.000 menjadi 8.000.000.
Juga pemberian obat kronis dimana 7 hari dalam paket INA CBG dan 23 hari dibayarkan dengan tarif non INA CBG, bagi sediaan obat yang tidak dapat dibagi maka pembayarannya diberlakukan proporsional 23 hari, penambahan persyaratan pemberian alat bantu, serta perubahan harga bagi alat bantu seperti korset tulang belakang, collar neck, dan kruk.
Ada ketentuan mengenai selisih biaya untuk kenaikan kelas rawat inap lebih dari 1 tingkat dan RS dapat langsung bekerja sama dengan asuransi swasta melalui Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT).
Ada penambahan 5 top up tarif baru serta ada perubahan 2 top up dari sebelumnya yaitu Cote Graft menjadi Contegra (pembuluh darah buatan), dan penambahan tindakan Pneumonektomi menjadi Lobektomi/Pneumonektomi.
Terdapat juga 11 layanan yang dibayarkan berdasarkan kriteria pelayanan dan kompetensi untuk pelayanan kesehatan tertentu di rumah sakit.***
Sentimen: positif (100%)