Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Timika
Kasus: HAM
Temuan Komnas HAM ungkap persidangan kasus mutilasi di Papua tidak berjalan efektif
Alinea.id Jenis Media: News
Poin temuan kedua dari pemantauan persidangan, yakni proses peradilan mengabaikan aksesibilitas bagi keluarga untuk mengikuti seluruh tahapan persidangan.
"Terpisahnya proses peradilan sangat tidak efisien secara waktu dan biaya, khususnya bagi keluarga yang diperiksa sebagai saksi," tutur Atnike.
Ketiga, proses pertanggungjawaban pidana dipandang tidak maksimal. Hal ini dikarenakan proses hukum para terdakwa dari anggota militer dan sipil diadili secara terpisah.
Di sisi lain, ujar Atnike, saksi pelaku sipil juga tidak dapat dihadirkan secara langsung dalam persidangan terdakwa anggota TNI.
"Selain itu, tersangka sipil hingga saat ini belum menjalani proses persidangan melalui pengadilan umum. Dan informasi terakhir, berkas perkara masih di pihak Kejaksaan Negeri Timika," paparnya.
Temuan berikutnya, yakni keluarga korban tidak puas dengan konstruksi dakwaan Oditurat Militer Tinggi Makassar terhadap terdakwa Mayor Helmanto Fransiskus Daki. Terkait hal ini, jaksa menempatkan Pasal 480 KUHP sebagai dakwaan premier, Pasal 365 KUHP sebagai dakwaan pertama subsidair, sedangkan Pasal 340 KUHP sebagai dakwaan pertama lebih subsidair.
"Hal ini berimplikasi pada putusan yang sangat ringan bagi pelaku, sehingga kasus serupa dimungkinkan dapat terulang kembali," tutur Atnike.
Di samping itu, imbuh dia, pihak keluarga dan pengacara korban menilai proses persidangan terdakwa Mayor Helmanto Fransiskus Daki terkesan dilakukan maraton. Padahal, menurutnya, proses tahapan persidangan harus memberikan waktu yang cukup agar seluruh fakta dapat diuji dengan detil.
"Dan poin terakhir, keluarga korban menyampaikan bahwa mereka memerlukan jaminan perlindungan dan pemulihan dari LPSK selama proses persidangan kasus ini berlangsung," ujar Atnike.
Sebelumnya, empat warga ditemukan meninggal dunia pada 22 Agustus 2022 di Kabupaten Mimika, Papua dengan kondisi tubuh dimutilasi. Keempat korban tersebut adalah Arnold Lokbere (AL), Irian Nirigi (IN), Lemaniol Nirigi (LN), dan Atis Tini (AT), yang diketahui berasal dari Kabupaten Nduga, Papua.
Dalam perkara ini, kepolisian telah menetapkan 6 tersangka yang dijerat pasal berlapis. Tersangka Mayor Inf HFD disangkakan Pasal 365 ayat (4) KUHP jo 340 KUHP jo 339 KUHP jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 126 KUHPM jo 148 KUHPM.
Sementara itu, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RPC, Pratu RAS, dan Pratu ROM dijerat Pasal 365 ayat (4) KUHP jo 340 KUHP jo 339 KUHP jo 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP jo 406 ayat (1) KUHP jo 221 ayat (1) KUHP jo 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sentimen: negatif (99.2%)