Sentimen
Positif (88%)
22 Jan 2023 : 21.26
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Beijing

Tokoh Terkait

Uang Angpao Rp37 Juta Ditilep, Anak Kembar Ini Gugat Ayah ke Pengadilan

22 Jan 2023 : 21.26 Views 2

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Uang Angpao Rp37 Juta Ditilep, Anak Kembar Ini Gugat Ayah ke Pengadilan

BEIJING, iNews.id - Salah satu yang ditunggu-tunggu dari perayaan Tahun Baru Imlek adalah angpao atau uang amplop. Tak masalah berapa isinya, begitu mendapatkannya dari sanak saudara siapa pun yang menerima sangat senang.

Namun rasa senang sepasang anak kembar di Jiangsu, China, diganggu oleh ayah mereka. Bahkan pasangan bocah kembar itu, Zhou Muxiang dan Zhou Mufei, menggugat ayah mereka ke pengadilan perdata karena uang angpao mereka diambil.

Dilaporkan China News Weekly, si kembar merupakan anak dari pasangan suami bernama Zhou dan istrinya, Wu. Namun beberapa lama setelah kelahiran si kembar, pasangan itu bercerai. Setelah itu, kedua anak berada dalam asuhan Wu.

Pada perayaan Imlek 26 Januari 2020, Zhou ketahuan mengambil uang angpou anak kembarnya sebesar 16.800 yuan atau sekitar Rp37,3 juta (kurs saat ini). Zhou diketahui masih sering mengunjungi anaknya, terlebih saat perayaan hari besar.

Upaya pasangan kembar itu untuk menuntut balik uang mereka selalu dimentahkan Zhou. Tak terima uang mereka diambil, keduanya menggugat sang ayah agar mengembalikan seluruh uang tersebut. 

Pengadilan Rakyat Kota Bizhou, Jiangsu, pada 14 Januari 2023 memutuskan Zhou harus mengembalikan 8.000 yuan serta 8.800 yuan masing-masing kepada Muxiang dan Mufei, kini keduanya berusia 13 tahun.

Dia harus membayar semua uang itu dalam waktu 15 hari setelah putusan hakim dibuat.

Hakim mengatakan, uang dalam amplop merah diberikan sebagai hadiah untuk liburan Tahun Baru Imlek saat itu. Oleh karena itu uang tersebut milik sah sang kembar. Namun, karena kedua penggugat belum cukup umur, uang dikembalikan Zhou kepada ibu mereka.

Berdasarkan aturan di China, orang tua berhak membantu anak di bawah usia 8 tahun untuk mengelola uang mereka. Meski demikian orang tua tidak boleh menggunakan tanpa persetujuan pemilik.

Editor : Anton Suhartono

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:


Sentimen: positif (88.6%)