Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
Sebut Ada yang Bergerilya Ingin Ferdy Sambo Bebas, Mahfud Md: Kejagung Sudah Independen!
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
Mahfud Md memastikan bahwa kejaksaan sudah bertindak secara independen dalam mengusut kasus pembunuhan berencana yang menyeret nama Ferdy Sambo.
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md menyatakan ada pihak yang bergerilya ingin terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dibebaskan, namun ada juga yang ingin terdakwa tetap dihukum.
"Ada yang bilang soal brigjen mendekati A dan B, brigjennya siapa saya suruh sebut ke saya, nanti saya punya mayjen banyak kok. Kalau Anda punya Mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya letjen. Jadi pokoknya independen saja," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Mahfud Md memastikan bahwa kejaksaan sudah bertindak secara independen dalam mengusut kasus pembunuhan berencana yang menyeret nama Ferdy Sambo.
Minta Putri Candrawathi Dibebaskan, Febri: Tuduhan JPU Didasarkan Asumsi Tanpa Bukti
Ia pun menyebut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut sudah menyita perhatian banyak orang. Terlebih Eliezer yang sudah menjadi justice collaboratir namun dituntut 12 tahun penjara.
"Silakan saja, nanti kan masih ada pleidoi, ada putusan majelis. Saya melihat kalau Kejagung sudah independen, dan akan kami kawal terus," bebernya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum telah menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/1).
Tuntutan 12 penjara bagi Richard Eliezer itu disesalkan oleh berbagai pihak, terutama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). JPU dinilai mengabaikan rekomendasi tuntutan ringan untuk Richard Eliezer.
Terkait hal itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana memastikan pihaknya sudah mempertimbangkan rekomendasi dari LPSK dalam menentukan tuntutan.
Menurut Fadil, jika anjuran dari LPSK dikesampingkan, tuntutan terhadap Richard Eliezer bisa mendekati Ferdy Sambo, dalang pembunuhan berencana Brigadir J.
“Ketika kami mengabaikan LPSK, mungkin tuntutan kami tidak segitu, tuntutan kami tentu akan mendekati aktor intelektual, dalam hal ini Pak FS (Ferdy Sambo),” kata Fadil dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (18/1).
“Tapi, kami mempertimbangkan apa yang disampaikan LPSK, rekomendasi,” jelasnya.
Soal besarnya tuntutan, Fadil mengungkapkan pihaknya tetap mempertimbangkan peran dari masing-masing terdakwa.
“Tuntutan Eliezer, kita nariknya ke atas, kepada Ferdy Sambo, bukan kepada pelaku lain, karena dia melakukan penembakan, eksekutor,” terang Fadil.
Soal Tuntutan 12 Tahun Penjara Richard Eliezer, Jaksa Sudah Pertimbangkan Rekomendasi LPSK
Sentimen: negatif (97%)