Sentimen
Positif (99%)
21 Jan 2023 : 12.11
Informasi Tambahan

Agama: Islam

BUMN: Baznas

Event: Zakat Fitrah

Kemenag Rilis 108 Lembaga Pengelola Zakat Tak Berizin, Ini Daftar Lengkapnya

Rakyatku.com Rakyatku.com Jenis Media: News

21 Jan 2023 : 12.11
Kemenag Rilis 108 Lembaga Pengelola Zakat Tak Berizin, Ini Daftar Lengkapnya

Kementerian Agama (Kemenag) RI sengaja merilis daftar pengelola zakat yang berizin dan tidak berizin sebagai bagian upaya melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana.

RAKYATKU.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) RI merilis daftar lembaga pengelola zakat yang didata hingga Januari 2023.

Di tingkat pusat, ada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Sudah terbentuk juga 34 Baznas tingkat provinsi dan 464 Baznas kabupaten/kota.

"Kemenag mencatat ada 37 Lembaga Amil Zakat atau LAZ skala nasional, 33 LAZ skala provinsi, 70 LAZ skala kabupaten/kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, dikutip laman resmi Kemenag, Sabtu (21/1/2023).

Baca Juga : Usul Bipih Rp69 Juta, Dirjen PHU: Gus Men Lindungi Hak Nilai Manfaat Seluruh Jemaah Haji

"Ada juga 108 lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat, namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama," sambungnya.

Kamaruddin menegaskan tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

"Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga amil zakat," tegasnya.

Baca Juga : Komnas Haji: Kenaikan Biaya Haji Sulit Dihindari

"Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai Undang-Undang Zakat Nomor 23 Tahun 2011 wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat. Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang," sambungnya.

Kamaruddin mengatakan, pihaknya sengaja merilis daftar pengelola zakat yang berizin dan tidak berizin. Menurutnya, hal itu sebagai bagian dari upaya melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut.

"Ini juga bagian dari menjalankan mitigasi risiko atas pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah," ucapnya.

Baca Juga : Menag Akan Siapkan Petugas Haji Khusus untuk Jemaah Lansia

"Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk selalu menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada Lembaga pengelola zakat yang telah dibentuk pemerintah dan masyarakat yang telah mendapatkan izin operasional sesuai ketentuan regulasi," pesannya.

Sentimen: positif (99.1%)