Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Pakar: Ada Kontroversi dari Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa Pembunuhan Brigadir J
Medcom.id
Jenis Media: News

Jakarta: Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menuai pro dan kontra.
Menurut Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting, ada tiga kontroversi atas tuntutan yang diberikan kepada terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Terkhususnya tuntutan yang diberikan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dan Putri Candrawathi.
"Sebenarnya ini merupakan salah satu bentuk kontroversi. Ada tiga sebenarnya kontroversi yang bisa kita lihat dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Jamin dalam tayangan Kontroversi Metro TV, Kamis, 19 Januari 2023.
-?
-
-
-
-
Jamin menjelaskan, kontroversi pertama adalah tuntutan JPU kepada Putri Candrawathi yang nilainya tidak tepat.
"Kenapa tuntutan ini dinyatakan sebagai orang yang hanya membantu? Nah, ini harus dilihat dari konteks peran sertanya itu. Apakah dia sebagian directing mind yang memiliki kehendak untuk terwujudnya suatu pembunuhan tersebut bersama-sama dengan FS," kata Ginting.
Menurut Ginting, jika Ferdy Sambo telah dinyatakan sebagai aktor intelektual yang menghendaki adanya pembunuhan dan Putri Candrawathi juga memiliki kualitas yang sama. Maka, tuntutan yang diberikan seharusnya berbeda dari Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.
"Nah, kalau kualitasnya sama dengan dia (FS) tentu tuntutannya berbeda dengan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Paling tidak tuntutannya sama atau sedikit lebih ringan dari hukuman FS," tutur Ginting.
Kontroversi berikutnya menurut Ginting terkait dengan tuntutan Richard Eliezer yang dituntut 12 tahun oleh JPU. JPU menuntut 12 tahun didasarkan bahwa Richard orang yang melakukan tindak pidana, bukan orang yang perannya kecil.
Ginting mengatakan, JPU lupa kalau sebenarnya Richard Eliezer adalah orang yang mengungkapkan suatu tindak pidana. Sehingga beban dan tugas-tugas dari penyidik dan tugas-tugas JPU lebih banyak dibantu oleh fakta-fakta hukum yang disampaikan Richard dalam persidangan.
"Bahkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum kalau perhitungan saya 95% itu adalah keterangan yang disampaikan oleh Richard Eliezer dalam persidangan," tegas dia.
Menanggapi tanggapan Jampidum yang menyatakan jaksa tidak mempertimbangkan rekomendasi LPSK, bahkan Richard bisa dituntut lebih dari 12 tahun penjara mendekati Sambo. Menurut Ginting, hal tersebut bisa terjadi jika konteksnya Richard sebagai pelaku utama.
"Itu kalau konteksnya dia sebagai pelaku utama atau aktor intelektual atau directing mind itu bisa saja terjadi dan saya setuju. Namun, posisinya berbeda, satu pangkat dia terendah dibandingkan dengan orang yang menyuruh dia. Apakah ini jadi bahan pertimbangan enggak bagi mereka? Sebenarnya dia melakukan ini atas perintah dibawah kuasa relasi," kata Ginting.
(MBM)
Sentimen: negatif (99.6%)