Sentimen
Positif (48%)
22 Jan 2023 : 13.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kuala Lumpur

Metode Ini Paling Rawan Dalam Pemungutan Suara Di Luar Negeri   

22 Jan 2023 : 13.25 Views 6

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Metode Ini Paling Rawan Dalam Pemungutan Suara Di Luar Negeri   

AKURAT.CO Bawaslu RI menyampaikan bahwa berdasarkan pengalaman pemilu sebelumnya, metode kotak suara keliling dan metode pos paling dinilai rawan untuk pemungutan suara bagi WNI di luar negeri.

"Yang paling banyak masalah metode kotak suara keliling dan metode pos. Perlu diketahui kotak suara keliling ini terobosan untuk memfasilitasi pemilih pada negara yang mempunyai banyak pekerja migran Indonesia," kata Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/1/2023).

Dia menjelaskan, pemilu di luar negeri menggunakan tiga metode pemungutan suara yakni metode tempat pemungutan suara (TPS), kotak suara keliling dan metode pos.

baca juga:

Bagja menilai metode kotak suara keliling rentan atas dokumen ganda seperti penggunaan paspor dan kartu pekerja.

"Menurut saya, kotak suara keliling ini masih relevan sampai sekarang dengan perlunya penguatan pengawasan," ujarnya.

Berikutnya, dia mengatakan potensi masalah menggunakan metode pos paling banyak akibat pemilih yang mengambil dua metode sekaligus yakni mencoblos di TPS yang biasanya ada di kedutaan besar sekaligus juga memilih menggunakan metode pos.

"Sehingga memilih dua kali, di TPS dan metode pos karena metode pos dikirim dua minggu sebelum hari pemungutan suara," ujar Bagja.

Selain itu, permasalahan lain biasanya berasal dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), termasuk persoalan memakai paspor atau tidak.

Bagja mengatakan pengalaman pemilu sebelumnya, di Malaysia paspor ditahan oleh pengusaha, sehingga pekerja migran hanya mempunyai kartu pekerja. Kemudian, alamat domisili juga sering pula menjadi masalah di negara yang banyak pekerja migran asal Indonesia.

"Dulu ada kasus di Kuala Lumpur, satu alamat untuk sekitar 500 pemilih, sehingga kesulitan dalam mengirimkan formulir undangan (C-6)," katanya.

Meski begitu, Bagja meyakinkan jika upaya pemerintah dan penyelenggara pemilu sangat kuat untuk menjamin hak pilih WNI di luar negeri.

Sentimen: positif (48.5%)