Sentimen
Negatif (99%)
22 Jan 2023 : 11.05
Informasi Tambahan

Hewan: buaya

Kab/Kota: Senayan

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Teman Kencan Ketua DPRD di Kaltim Malah Tersangka Usai Video Syur Tersebar, Kena UU ITE

22 Jan 2023 : 11.05 Views 2

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Teman Kencan Ketua DPRD di Kaltim Malah Tersangka Usai Video Syur Tersebar, Kena UU ITE

INDOZONE.ID - Skandal Syahruddin M Noor Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur terungkap saat video syurnya tersebar di media sosial.

Anehnya, FA (25) wanita teman tidur Syahruddin malah jadi tersangka memakai dasar UU ITE.

Diduga FA bersama temannya RZ (29) sengaja menyebarkan video syur Syahruddin saat menghabiskan malam di salah satu hotel di kawasan Senayan, Jakarta Pusat pada pada 16-17 September 2021.

Mereka diduga telah melakukan transaksi lucah dan Syahruddin sepakat untuk memberikan uang senilai Rp1,5 juta untuk sekali tidur bersama.

Baca juga: Soal Anggota DPR Nonton Video Syur saat Rapat, Fraksi PDIP: Harvey Malaiholo Orang Baik

"Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat membenarkan bahwa untuk tersangka FA dan RZ dilaksanakan tahap dua pada hari Kamis tanggal 19 Januari 2023," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel di Kantor Kejari Jakarta Pusat dilansir Antara, Kamis kemarin.

Bani menjelaskan kedua tersangka disangkakan Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 55 KUHP.

Selama 20 hari ke depan, kedua tersangka menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebelum berkas perkara dilimpahkan dan tersangka disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun barang bukti yang dilimpahkan yakni flashdisk berisi video, satu unit Iphone 13, ATM atas nama FA dan satu unit Iphone 11.

"Barang bukti ini ada yang berasal dari tersangka, dari pelapor juga ada. Pelapor ini sendiri adalah SMN yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Penajam Paser Utara," kata Bani.

Sebelumnya, pada 10 Juni 2022, FA dilaporkan oleh Syahruddin M Noor ke Bareskrim Polri setelah video mesum diduga FA bersama Syahruddin tersebar di media sosial.

Bareskrim Polri menetapkan FA sebagai tersangka. Kemudian menangkap FA pada 22 September 2022. FA ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 23 September 2022 hingga 20 Januari 2023.

Kuasa hukum FA, Zainul Arifin mengatakan kasus ini berawal ketika FA ditawari sejumlah uang oleh SMN untuk mau melakukan hubungan badan.

Baca juga: Hilang 2 Hari, Jasad Balita Utuh Diantar Buaya ke Tepi Sungai, Gak Ada Bekas Gigitan

"Dengan terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orang tuanya dan kebutuhan biaya kuliahnya, dengan berat hati FA menyetujuinya,” kata Zainul Arifin.

Namun setelahnya, beredar video mesum diduga keduanya di media sosial. Atas beredarnya video tersebut, Syahruddin melaporkan FA ke polisi pada Juni 2022.

"Padahal, jelas klien kami tidak tahu menahu atas beredarnya video tersebut, dan klien kami adalah sebagai korban atas dugaan pembuatan video porno," kata Zainul Arifin.

Menurut Zainul, kliennya adalah korban dan menduga Syahruddin sebagai pelaku dan pemeran di video syur tersebut.

Sementara itu Anggota Komnas Perempuan Bahrul Fuad mengatakan Komnas Perempuan tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana asusila melalui media elektronik dengan tersangka seorang perempuan berinisial FA (25) yang diduga melibatkan pimpinan DPRD di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

"Sedang didalami," kata Bahrul Fuad dilansir Antara di Jakarta, Rabu.

Bahrul Fuad membenarkan FA melalui kuasa hukumnya telah melaporkan kasus ini ke Komnas Perempuan.

"Iya, telah diadukan ke Komnas Perempuan," kata dia.

Komnas Perempuan berpandangan bahwa FA sebagai tersangka memiliki hak yang harus dihormati dan dipenuhi oleh negara, di antaranya adalah hak praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum yang efektif dan berkualitas.

FA juga berhak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan dan hak untuk diinformasikan terkait sangkaan yang dituduhkan serta tidak dibebankan pembuktian.

Bahrul Fuad menambahkan Komnas Perempuan menentang eksploitasi terhadap perempuan dalam bentuk apapun.

"Tentu, sesuai mandat yang diembannya, Komnas Perempuan menentang eksploitasi terhadap perempuan dalam bentuk apapun," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: negatif (99.9%)