Sentimen
Negatif (79%)
22 Jan 2023 : 10.50
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Jaksa Diminta Baca UU Perlindungan Saksi dan Korban

22 Jan 2023 : 10.50 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Jaksa Diminta Baca UU Perlindungan Saksi dan Korban
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana mengatakan pelaku utama dalam kasus pembunuhan berencana tidak dapat menyandang status Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku. Kejagung menekankan, terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) merupakan eksekutor atau pelaku utama, bukan sebagai penguak fakta utama. “Peran terdakwa sebagai pelaku utama yang menyebabkan sempurnanya tindak pidana pembunuhan berencana, tidak dapat direkomendasikan untuk mendapatkan JC,” jelas Ketut. Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana Albert Aries menerangkan, terdapat frasa penutup pada Pasal 5A Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban yang harus menjadi perhatian pihak penegak hukum. Tindak pidana lain yang dapat mengakibatkan posisi saksi atau korban dihadapkan dengan situasi sangat membahayakan, dan seseorang tersebut berani mengungkap kejujuran untuk mengakui perbuatannya. Baca juga: Jaksa Diminta Tengok Pasal 48 hingga 51, Eliezer Bisa Tidak Dipidana “Terlepas itu dari hukum dan ada yang mengatakan bahwa ini pengungkapan oleh keluarga korban, tapi di sini sebagai pelaku dan eksekutor Bharada E itu bekerja. Menurut penafsiran saya, frasa dalam penjelasan Pasal 5 itu bisa diaplikasikan,” tutur Albert pada Jumat, 20 Januari 2023. Albert mengatakan saksi pelaku dapat diberikan penanganan secara hukum, yakni dalam bentuk perlindungan, pemeriksaan, atau penghargaan, atau kesaksian yang diberikan. Hal ini tercantum dalam Pasal 10A UU Perlindungan Saksi dan Korban. “Jadi ketika perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi & Korban) itu diberikan atas dasar perjanjian antara Richard dengan LPSK. Maka dalam hal ini, nanti hakim akan mengungkapkan apakah Richard itu berhak menyandang atau ditetapkan sebagai JC,” pungkas Albert. Hal ini disebut berkaitan dengan tuntutan akhir, hakim akan menjadi pihak penentu dalam menetapkan hukuman yang pantas bagi Bharada E. Albert berharap, penegak hukum dapat bersikap adil dan mengusut tuntas kasus pembunuhan Brigadir Yosua.(OL-4)

Sentimen: negatif (79.5%)