Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi, Cianjur, Garut
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Sembilan Korban Pembunuhan Berantai Wowon Dkk Terungkap dari Pestisida
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
Motif Tawarkan Jasa Supranatural untuk Kekayaan serta Kesuksesan
JawaPos.com – Jejak kekejaman itu terkubur di dua lubang yang berada di belakang dua rumah nun di pelosok Cianjur, Jawa Barat. Di dalamnya ditemukan kerangka seorang buyung 2 tahun serta ibu dan anak perempuannya.
“Ada yang satu lubang berisi kerangka dua orang,” kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan seperti dilansir Radar Cianjur.
Yang dimaksud Doni adalah lubang di rumah milik Solihin alias Duloh, 63. Rumah di Kampung Babakan Mande, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, tersebut terpisah sekitar 100 meter dari kediaman Wowon Erawan alias Aki, 60, tempat ditemukannya satu lubang lainnya yang berisi kerangka bocah 2 tahun.
Aki dan Duloh kini meringkuk di tahanan Polda Metro Jaya setelah diduga terlibat dalam pembunuhan 9 orang. Satu lubang lainnya berisi jenazah Farida, korban lain para pembunuh berantai itu, juga ditemukan di rumah yang dikontrak Solihin di Desa Karangjaya yang juga terletak di Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur.
Jejak mengerikan di Kampung Babakan Mande, Desa Gunungsari, Kabupaten Cianjur, itu bagian dari rangkaian kekejian yang diduga dilakukan komplotan pembunuh Aki, Duloh, dan M. Dede Solihudin dengan total korban 9 orang. Kesembilan korban itu ditemukan di Kota Bekasi, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Garut.
Tiga di antaranya ditemukan meninggal di sebuah rumah kontrakan di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, Kamis (12/1) pekan lalu. Semula ketiganya diduga keracunan makanan. Tapi, berkat bantuan crime scientific investigation (CSI), dugaan pembunuhan berantai oleh komplotan tersebut terbongkar (selengkapnya lihat grafis).
’’Akan didalami apakah pembunuhan berencana, pembunuhan yang disertai dengan tindak pidana lain, atau murni pembunuhan,’’ ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, kemarin (20/1).
Hasil penyelidikan, kata Fadil, tim dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya menemukan adanya zat aldicarb di dalam kopi yang dikonsumsi oleh korban keracunan di Kota Bekasi. Menurut hasil pemeriksaan laboratorium forensik (labfor) yang diambil di tempat kejadian perkara (TKP) seperti di dapur dan bekas muntahan korban, terdapat kandungan zat kimia.
’’Labfor (laboratorium forensik) mengatakan bahwa muntahan (di TKP) tersebut mengandung pestisida yang sangat beracun, yaitu aldicarb,’’ ungkap Fadil.
Aldicarb adalah sebuah larutan pestisida yang sangat beracun yang terbatas pada aplikasi alur atau lubang tanaman dan diterapkan di tanah sisi akar sebelum disemai atau setelah digali. Aldicarb umumnya digunakan sebagai insektisida (untuk membunuh serangga) dan nematosida (untuk membasmi cacing nematoda).
Efek awal aldicarb saat tertelan oleh manusia adalah mual, muntah, anoreksia, kejang perut, dan diare. ’’Kalau dikonsumsi manusia, dapat menyebabkan kematian,’’ jelas Fadil.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemarin juga langsung menerjunkan beberapa tim ke tempat kejadian perkara (TKP) di Bekasi dan Cianjur. ’’Dari laboratorium forensik, kedokteran forensik, dan psikologi forensik yang langsung mengecek ke lokasi,’’ ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Menurut Hengki, penyelidikan kasus itu dilakukan dalam rangka observasi awal. Pertama, untuk mengetahui apakah ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Kedua, untuk mengetahui apakah ada korban lain selain yang sudah terdata hingga saat ini dan juga potensi korban.
’’Kita ingin melihat motif dari pelaku ini apa sebenarnya. Ketiga, kita ingin mengetahui, di luar motif ekonomi, apakah ada motivasi lain dari pelaku,’’ jelasnya.
Kecuali Siti dan Farida, para korban lain berasal dari lingkar dekat Wowon. Tiga dari sembilan korban merupakan istrinya. Satu lainnya merupakan mertuanya, dan jenazah buyung 2 tahun di belakang kediamannya adalah anaknya dari pernikahannya dengan Ai Maemunah. Ai Maemunah termasuk satu dari tiga korban tewas di Kota Bekasi.
Fadil mengungkapkan, korban meninggal dunia di Bekasi dibunuh karena mengetahui para tersangka melakukan tindak pidana lain. Mereka melakukan rangkaian pembunuhan atau biasa disebut dengan serial killer.
’’Modus operandi dengan motif janji-janji yang dikemas dengan kemampuan supranatural untuk membuat orang menjadi sukses atau kaya. Jadi, keluarga dekatnya ini dianggap berbahaya karena mengetahui bahwa dia (tersangka) melakukan tindak pidana lain dalam bentuk pembunuhan dan penipuan kepada korban-korban lain,’’ ungkapnya.
Siti dan Farida, misalnya. Kedua korban yang merupakan tenaga kerja wanita alias pekerja migran Indonesia itu dibunuh setelah menagih janji kekayaan. Aki biasanya yang bertugas mencari korban, sedangkan Duloh yang merupakan sang paman berperan sebagai dukun. Semua pembunuhan yang dilakukan Duloh, Dede, maupun Noneng (juga jadi korban meninggal yang dikubur di belakang rumah Wowon) merupakan perintah Wowon.
Fadil mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut dengan menggunakan metode SCI. Metode itu memadukan teknik prosedur dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum. ’’Karena mengatasi kasus yang penuh dinamika seperti itu harus taat pada metode penyidikan, taat pada tahapan-tahapan penelitian, terhadap barang bukti, agar physical evidence dapat berbicara dengan akurat,’’ terang Fadil.
Selain itu, SCI melibatkan para ahli, aspek barang bukti fisik, dan aspek-aspek perilaku melalui otopsi psikologi. ’’Dari fakta awal, kemudian dilakukan scientific crime investigation, sehingga ditemukan fakta baru bahwa narasi yang dikembangkan bahwa ketiga korban meninggal (di Bekasi) karena keracunan itu tidak benar, tapi itu adalah pembunuhan,’’ ucap Fadil.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menambahkan, dari kasus di Kota Bekasi itu, pihaknya menemukan entry point baru. Bahwa ada korban-korban lain sebelum TKP Bekasi. ’’Kami mendapatkan kesaksian dari salah satu keluarga dekat dari tersangka ini yang menyatakan ’Saya juga dulu hampir dibunuh Pak, tapi kemudian saya melarikan diri dan sekarang menjadi TKW di luar negeri Saudi Arabia’,’’ ungkapnya.
Memperhatikan perjalanan kasus dan hasil ungkap perkara kepolisian, Dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jaya, Jakarta Selatan, Anggreany Haryani Putri menyebut bahwa tiga tersangka yang telah ditetapkan Polda Metro Jaya telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Lebih lanjut, dia menyebut delik pembunuhan berencana adalah suatu pembunuhan yang diawali dengan perencanaan. ’’Di mana mens rea dari suatu tindak pidana sudah terlihat ada upaya perencana. KUHP mengatur perbuatan ini dalam pasal 340. Jelas kalau kita melihat bukti permulaan, ada perencanaan, yaitu mempersiapkan racun,’’ terangnya. (ygi/byu/kim/sur/tim/c17/ttg)
Sentimen: negatif (100%)