Sentimen
Negatif (100%)
22 Jan 2023 : 09.43
Tokoh Terkait

Bharada E Disebut Sangat Terguncang Usai Persidangan, Sering Minta Bertemu Pendeta

22 Jan 2023 : 16.43 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Bharada E Disebut Sangat Terguncang Usai Persidangan, Sering Minta Bertemu Pendeta

PIKIRAN RAKYAT – Rabu, 18 Januari 2023 lalu seperti mimpi buruk lain yang harus dialami oleh Richard Eliezer alias Bharada E yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana penjara selama 12 tahun. Sekika Richard langsung menunduk dan meneteskan air mata saat mendengar tuntutan jaksa.

Tak hanya itu, pendukung Bharada E yang setia menemani dan hadir di ruang sidang langsung menyuarakan protes kepada jaksa. Mereka menilai tuntutan tersebut tidak adil lantaran mereka menilai Bharada E dalam situasi terhimpit saat diperintahkan Ferdy Sambo.

Menurut mereka tuntutan hukuman pada Bharada E harusnya diringankan, mengingat pangkatnya yang rendah dan dirasa tak bisa melawan atasan. Selain itu, Bharada E juga sudah bersedia menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus tersebut.

Tuntutan JPU tersebut sontak membuat Richard down dan ketakutan dalam menghadapi hukuman yang akan sangat lama itu. Namun nyatanya, mental Richard sudah terganggu berulang kali usai persidangan dan memberikan kesaksian.

Baca Juga: LPSK Ungkap Alasan Utama Bharada E Mau Jadi Justice Collaborator, Yosua Sering Datang ke Mimpi

Hal itu diungkapkan oleh lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) yang memberikan pengamanan kepada Bharada E. Mantan ajudan Sambo itu disebut sering meminta LPSK untuk dipertemukan dengan pendeta demi menenangkan hati dan pikirannya.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengungkapkan hal itu di hadapan Novel Baswedan dan Bambang Widjojanto. Permintaan Bharada E itu pun selalu dipenuhi oleh LPSK demi kesehatan mental saksi pelaku tersebut.

“Richard selalu disudutkan, namun untungnya dia benar-benar kuat dan konsisten. Meskipun kami bantu untuk rohaniawannya, psikolognya. Kadang dia bilang ‘bu saya pengin ketemu sama pendeta’ kalau gitu kita fasilitasi.

Momen saat saksi lain menyudutkan Richard dan kompak berbohon sempat membuatnya geram, dan emosi. Beruntung Richard tidak gegabah dan tetap tenang dalam menghadapi segala tekanan yang dialaminya.

Baca Juga: Ogah Revisi Tuntutan, Kejagung Sebut Bharada E Harusnya Tolak Perintah Sambo: Ricky Rizal Toh Bisa

Hal yang meringankan dan memperberat tuntutan Richard

Saat dituntut 12 tahun penjara oleh JPU, Richard langsung terlihat down  dan terpuruk. Apalagi hukuman tersebut terdengar sangat berat, padahal selama ini dia membantu mengungkap kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo.

Namun jaksa menyebut peran Bharada E sebagai eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir J dinilai memperberat hukumannya. Sedangkan hal yang meringankan hukuman Richard adalah keterlibatannya menjadi JC.

Jaksa menilai Bharada E terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KIHP). Hukuman yang dijatuhkan kepada Richard juga dipotong masa penangkapannya selama ini.

Hukuman terdakwa lain

Hukuman yang dijatuhkan jaksa kepada Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang hanya dipidana penjara selama delapan tahun dianggap tak adil. Sedangkan Ferdy Sambo yang dituntut pidana penjara seumur hidup dinilai masih belum maksimal.

Publik merasa bahwa para tersangka tersebut harusnya bisa mendapatkan hukuman yang lebih besar. Apalagi mereka terlibat secara langsung dan tidak langsung dalam menghilangkan nyawa Brigadir J.***

Sentimen: negatif (100%)