Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur
Kasus: HAM, korupsi
Tokoh Terkait
Soal Aduan Keluarga Lukas Enembe, Komnas HAM Komunikasi dengan KPK
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyampaikan pengaduan keluarga Lukas Enembe yang khawatir akan kesehatan Lukas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi kepada KPK untuk memperhatikan kondisi kesehatan Gubernur Papua Nonaktif itu.
"Komnas HAM telah berkomunikasi dengan KPK untuk menyampaikan adanya pengaduan keluarga untuk memastikan diperhatikannya kondisi kesehatan Lukas Enembe selama penahanan KPK," ujar Atnike saat dihubungi melalui pesan singkat, Sabtu (21/1/2023).
Baca juga: Bantah Kuasa Hukum, KPK Pastikan Kesehatan Lukas Enembe Stabil
Atnike menyebut, penyampaian Komnas HAM mendapat respons positif dari KPK.
KPK, kata Atnike, menyebut perawatan kesehatan Lukas Enembe sepenuhnya diperhatikan oleh KPK.
Sebelumnya, keluarga Lukas mendatangi Kantor Komnas HAM. Mereka mengatakan, Lukas tidak mendapatkan layanan kesehatan yang sangat dibutuhkan di tahanan.
Mereka mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu, Juru Bicara KPK Ali Fikri, dan 15 penyidik atas dugaan pelanggaran HAM karena menilai Lukas tidak mendapatkan hak kesehatan.
Pengacara Lukas Enembe, Emanuel Herdyanto bahkan meminta Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi agar KPK menghentikan penyidikan Lukas karena alasan sakit.
"Meminta Komnas HAM merekomendasikan kepada KPK agar Bapak (Lukas Enembe) itu disebut unfit to stand trial (tidak sehat untuk diadili), dihentikan penyidikannya karena Bapak sakit," kata Emanuel di Kantor Komnas HAM, Kamis.
Baca juga: Pengacara Sebut Lukas Enembe Gagal Ginjal Stadium 5, KPK: Tidak Perlu Giring Opini
Adapun Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022.
Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, Lukas diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
-. - "-", -. -
Sentimen: positif (66.6%)