Sentimen
Tokoh Terkait
bjorka
Apa Saja Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPS Pemilu 2024? Cek di Sini
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
20 Januari 2023 14:51 WIB
Tugas, wewenang kewajiban PPS Pemilu 2024 sudah diatur dalam BAB III tentang Tata Kerja PPS
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Dok. KPU)
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Panitia Pemungutan Suara atau PPS merupakan panitia yang dibentuk KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu. PPS dibentuk KPU paling lambar 6 bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu.
Tugas, wewenang kewajiban PPS Pemilu 2024 sudah diatur dalam BAB III tentang Tata Kerja PPS. Tugas PPS dimuat dalam Pasal 18 ayat (1) PKPU No. 8 Tahun 2022, sedangkan wewenang PPS diatur dalam Pasal 18 ayat (3).
Tugas PPS Pemilu 2024
Ramai soal Bjorka, KPU: Kita Akan Meningkatkan Keamanan Siber
Mengumumkan daftar pemilih sementara;Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK);Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK;Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah kerjanya;Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; danMelaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Tugas anggota PPS tersebut dilaksanakan dengan:
Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan menyampaikannya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS;Melaporkan nama anggota KPPS, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK;Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU kabupaten/kota paling lama dua bulan setelah pemungutan suara; danMengumumkan hasil penghitungan suara dari setiap TPS.Waktu Coblos Pemilu 2024 Harus Diperpendek, DPD: Cegah Petugas TPS Meninggal
Sentimen: negatif (79%)