Sentimen
Negatif (88%)
22 Jan 2023 : 07.43
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Yenti Garnasih

Yenti Garnasih

Keadilan Bagi Bharada E, Jaksa Lempar 'Bola Panas' ke Hakim

22 Jan 2023 : 07.43 Views 1

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Keadilan Bagi Bharada E, Jaksa Lempar 'Bola Panas' ke Hakim

KEJAKSAAN Agung meminta masyarakat menunggu putusan majelis hakim terhadap lima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana setelah tuntutan para terdakwa dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).

"Proses persidangan masih berjalan dan kemungkinan akan sampai pada upaya-upaya hukum ke tingkat Mahkamah Agung," kata Ketut melalui keterangan tertulis, Jumat (20/1).

"Untuk itu, agar segenap masyarakat dan media menunggu bagian akhir dari putusan perkara dimaksud sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat," sambungnya.

Tuntutan terberat JPU ditujukan terhadap bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, yakni pidana penjara seumur hidup. Sementara itu, Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Baca juga: Jaksa Diminta Baca UU Perlindungan Saksi dan Korban

Adapun tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal masing-masing dituntut pidana penjara 8 tahun.

Setelah tuntutan para terdakwa dibacakan JPU, sidang berikutnya dilanjutkan dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum yang dilanjutkan dengan tanggapan JPU (replik), dan jawaban kedua pihak terdakwa (duplik).

Sebelumnya, Ketut memastikan JPU telah mengakomodir status justice collaborator (JC) Eliezer dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Oleh karena itu, tuntutan yang diajukan JPU terhadap Eliezer jauh lebih ringan ketimbang Sambo.

Tuntutan 12 tahun terhadap Richard itulah yang mengundang polemik. Salah satunyanya disampaikan Ketua Umum Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi (Mahupiki) Yenti Garnasih.

Menurutnya, Richard Eliezer alias Bharada E, dapat tak dipidana dengan mempertimbangkan alasan pemaaf dan pembenar yang diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). (OL-4)

Sentimen: negatif (88.7%)