Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Novel Baswedan Minta Hakim Pertimbangkan Keberanian Bharada E Jadi JC: Berdampak di Kasus Lain
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Mantan penyidik KPK Novel Baswedan mengaku sempat syok setelah mendengar jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut Richard Eliezer alias Bharada E dengan pidana penjara 12 tahun. Bharada E harus merasakan tuntutan itu lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Novel Baswedan merasa Bharada E justru akan mendapat keringan hukuman usai menjadi justice collaborator (JC) dan mengungkap kejahatan Ferdy Sambo. Namun peran Richard sebagai eksekutor disebut menjadi pemberat hukumannya.
Sebelum putusan akhir, Novel Baswedan berharap hakim bisa berubah pikiran dan memberikan penghargaan kepada Bharada E atas keberaniannya. Menurutnya, tanpa ada kesaksian dari Bharada E, kasus pembunuhan berencana tersebut tidak akan terungkap dengan benar.
Hal itu dikatakan Novel bukan sebagai pembelaan kepada Bharada E, melainkan demi nasib para justice collaborator ke depannya. Jika tidak ada penghargaan, ditakutkan tak ada orang yang berani mengungkapkan yang harusnya diungkap.
Baca Juga: Bharada E Disebut Sangat Terguncang Usai Persidangan, LPSK Ungkap Richard Sering Minta Bertemu Pendeta
“Ini kami bukan sekadar membela Richard, tapi banyak sekali kejahatan-kejahatan seperti ini yang memerlukan ada orang yang berani bersikap seperti Richard. Dan kalau mereka tidak diberi penghargaan siapa yang jamin orang lain bakal termotivasi,” ucap Novel, dikutip dari YouTube Novel Baswedan pada Sabtu, 21 Januari 2023.
Tak adanya penghargaan yang tepat untuk saksi pelaku bisa menjadi ketakutan bagi mereka. Dan berujung tak menyelesaikan kasus dengan baik.
“Bukankah ini akan menakut-nakuti orang-orang yang berpotensi membuka kejahatan, menjadi takut,” kata Novel.
“Selain itu membuat ketidakadilan bagi korban, dan ketidakmampuan kita mengungkap kasus seperti itu,” ucap Bambang Widjojanto.
Baca Juga: LPSK Ungkap Alasan Utama Bharada E Mau Jadi Justice Collaborator, Yosua Sering Datang ke Mimpi
Sementara itu, pihak lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) takut dengan tidak adanya penghargaan yang layak bagi para justice collaborator, maka ke depannya tidak akan lagi ada pihak tang menjadi JC.
Selain itu Novel juga menilai hasil dari hukuman JC dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini juga akan berdampak di masa mendatang. Novel khawatir jika kasus ini berakhir buruk, maka hukum Indonesia akan lebih gelap.
“Jadi bukan sekadar melihat dari Richardnya, kita berharap proses berikutnya masih ada perubahan, semoga hakim akan memikirkan bahwa kasus ini bukan hanya berhenti di kasus ini saja, tapi akan berdampak ke kasus-kasus lain,” kata Novel.
“Dan untuk penghargaan kepada JC ini tidak diberikan dengan benar, maka ke depannya kita seperti akan menutupi aktor intelektual,” ucapnya menambahkan.***
Sentimen: negatif (99.8%)