Sentimen
Negatif (66%)
22 Jan 2023 : 05.59
Partai Terkait

Gelar Diskusi Publik, Ketum BM Kosgoro 57: Kita Sepakat Menolak Sistem Proporsional Tertutup

22 Jan 2023 : 05.59 Views 7

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Gelar Diskusi Publik, Ketum BM Kosgoro 57: Kita Sepakat Menolak Sistem Proporsional Tertutup

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Organisasi sayap partai Golkar Barisan Muda Kosgoro 57 menggelar diskusi publik di Ground 57, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023). Diskusi tersebut mengangkat tema menatap arah konsolidasi demokrasi.

Dalam diskusi tersebut fokus terkait adanya permohonan uji materi Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pihak.

Diskusi tersebut menghadirkan Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono, Anggota Komisi V DPR RI Muhammad Fauzi, Dekan FKIP Unhamka Desvian Bandarsia dan Pengamat politik Ray Rangkuti.

Dalam sambutannya, Ketua Umum BMK 57 Kemas Ilham Akbar berharap kegiatan ini dapat memantik diskusi terkait wacana adanya permohonan uji materi Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

"Tentu kita telah sepakat untuk menolak bersama 8 partai lain di parlemen. Bahwa kita itu menolak sistem proporsional tertutup," ucapnya.

Senada, dalam pemaparannya, Dave Laksono menyebut wacana proporsional tertutup itu mencederai konstitusi.

"Karena alasan pertama, itu adalah melanggar dari keputusan MK. Kedua, merusak hak rakyat. Ketiga, proporsional terbuka walaupun memang masih ada kekurangan tapi ini yang terbaik," ucap Dave kepada media.

Ia menyebut, jika proporsional tertutup ini benar-benar disahkan justru membuat demokrasi saat ini mundur.

"Pemikirannya itu kenapa, karena kita tidak menentukan pilihan kita siapa dan Siapa yang kita inginkan. Tetapi kita hanya mengikuti apa yang diinginkan oleh oligarki elit partai," pungkasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi V DPR RI Muhammad Fauzi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk lebih berhati-hati dalam memutuskan perihal permohonan uji materi Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu tersebut.

Fauzi menyebut MK sebenarnya tidak memiliki wewenang terhadap penentuan proporsional terbuka maupun tertutup.

"Sekarang kita pertanyakan apakah MK punya wewenang atau tidak terhadap proses penentuan ini terbuka atau tertutup. Kalau bicara UU Pemilu, bahwasanya MK tidak mempunyai wewenang di situ. Karena itu adalah ranah politik," ucap Fauzi.

Sentimen: negatif (66.3%)