Sentimen
Negatif (100%)
22 Jan 2023 : 00.22
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jayapura

Kasus: Tipikor, korupsi

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Istri dan Anak Lukas Enembe Diduga Ikut Tentukan Pemenang Proyek di Papua

22 Jan 2023 : 00.22 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Istri dan Anak Lukas Enembe Diduga Ikut Tentukan Pemenang Proyek di Papua

ISTRI dan anak Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe, diduga ikut menentukan pemenang proyek di Provinsi Papua. Hal itu didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memeriksa keduanya, Rabu (18/1).

"Penyidik juga mendalami pengetahuan saksi, di antaranya dugaan turut sertanya saksi dalam penentuan pemenang proyek pekerjaan di Pemerintah Provinsi Papua," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/1).

Penyidik KPK juga mendalami pengetahuan Yulce dan Astract soal penyerahan uang kepada Lukas. Uang berasal dari tersangka Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Ali menekankan bahwa pemeriksaan itu berkaitan dengan penyidikan kasus Lukas. KPK pastikan tak menyentuh ranah pribadi dalam setiap pemeriksaan.

"Materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik tentunya terkait dengan dugaan perbuatan pidana yang disangkakan sebagaimana unsur-unsur pasal dan tidak terkait sama sekali dengan hal-hal yang sifatnya pribadi," tegas Ali.

Baca juga: KPK Tak Masalah Lukas Enembe Gandeng OC Kaligis

KPK menangkap Lukas Enembe saat makan siang di Jayapura, Papua pada Selasa siang, 10 Januari 2023. Kader Partai Demokrat itu ditangkap karena telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan rasuah.

Lukas terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus yang menjerat Lukas itu bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya untuk mengikuti beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019 sampai dengan 2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.

KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena sudah melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.

Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.

Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Lukas diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.

Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (P-5)

Sentimen: negatif (100%)