Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Trisakti
Kab/Kota: Tangerang, Senayan
Kasus: nepotisme, korupsi
Tokoh Terkait
Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades, KNPI: Menyuburkan Nepotisme
Solopos.com Jenis Media: News
SOLOPOS.COM - Ketua DPD KNPI Kabupaten Tangerang, Juanda. (Antara/Azmi)
Solopos.com, TANGERANG–Pengurus Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Tangerang, Banten menyebut wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun tidak mendukung atau pro terhadap generasi muda penerus bangsa.
“Bahaya dan kontra progresif jika jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun. Karena jelas akan menyuburkan politik dinasti semata. Selain itu tidak pro terhadap anak muda yang notabene sebagai tulang punggung generasi bangsa,” kata Ketua DPD KNPI Kabupaten Tangerang, Juanda, di Tangerang dikutip dari Antara, Sabtu (21/1/2023).
PromosiMayoritas Konsumen Pilih Tokopedia Jadi E-Commerce Paling Aman, Tepercaya dan Memuaskan
Menurut dia, masa jabatan kades menjadi sembilan tahun merupakan suatu kemunduran demokrasi. Usulan itu tidak mewakili kepentingan rakyat di desa. Pihaknya menolak keras wacana perpanjangan masa jabatan kades tersebut.
Ia mengatakan jika melihat dari struktur perangkat desa yang ada saat ini, sudah jelas adanya indikasi menyuburkan nepotisme. “Lihat saja, jangan jauh-jauh, pasti perangkat desa yang ditunjuk yakni keluarga, keponakan, dan orang dekat kades,” tuturnya.
Dia menilai seharusnya para kades bersyukur dengan adanya UU No. 6/2014 tentang Desa (UU Desa) yang sudah berlaku selama sembilan tahun. Masa jabatan yang diatur dalam UU Desa yakni enam tahun dalam satu periode sudah cukup.
“Jabatan kades itu sudah enam tahun dan bisa tiga periode pencalonan [menjabat]. Itu jelas sudah istimewa. Melebihi jabatan kepala daerah atau presiden yang hanya lima tahun dengan batasan dua periode,” ungkapnya.
Ia menambahkan sebaiknya para kades saat ini untuk fokus membangun desa dan membuktikan kinerjanya dengan berbagai kemudahan anggaran yang didapat dari negara. “Bukan malah meminta diperpanjang masa jabatan. Jelas ini kontra produktif,” ulas Juanda.
Sebelumnya, pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai wacana perpanjangan masa jabatan kades dari enam tahun menjadi sembilan tahun akan menambah masalah baru.
Sebagai informasi, pada Selasa (17/1/2023), ribuan kades dari seluruh wilayah di Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
Mereka menuntut UU No. 6/2014 tentang Desa (UU Desa) segera direvisi. Secara spesifik, mereka meminta masa jabatan kades diperpanjang menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih kembali maksimal dua periode. Aturan yang berlaku saat ini, masa jabatan kades selama enam tahun dan dapat dipilih kembali hingga tiga periode.
Trubus melihat, permasalahan utama di desa selama ini adalah minimnya transparansi pengelolaan pemerintahan desa itu sendiri. “Masalah akuntabilitas publiknya. Pertanggungjawaban publiknya itu minim di desa,” ujar Trubus kepada Bisnis.com, Selasa.
Dia menilai selama ini tak sedikit kades atau jajarannya menyelewengkan dana desa. Menurutnya, korupsi lazim di tingkat pemerintahan desa sehingga akan berakibat fatal jika masa jabatan kades semakin lama.
Oleh sebab itu, menurut Trubus, wacana perpanjangan masa jabatan kades bukan solusi terhadap permasalahan desa yang ada selama ini. “Kalau kepala desa itu terlalu lama jabatannya, potensi penyelewengannya tinggi,” tegasnya.
Selain itu, masa jabatan yang terlalu panjang dinilai akan membuat kades tak bekerja dengan efisien. Dia menilai dengan masa jabatan yang singkat, para kades dipaksa untuk bekerja lebih efektif. Dengan masa yang tak terlalu lama, mereka pun akan mempercepat pembangunan di desa.
Trubus menggarisbawahi wacana perpanjangan masa jabatan kades jadi sembilan tahun bukan solusi bagi permasalahan desa. Malahan, wacana itu hanya akan menambah masalah di desa.
“Solusinya bukan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Itu terlalu jauh melebar dari masalah yang ada,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kades Poja, Sape, Bima, Kabupaten Nusa Tenggara Barat (NTB), Robi Darwis, mengatakan dia dan para kades lainnya ingin masa jabatan mereka menjadi sembilan tahun dan dapat dipilih kembali hingga dua periode.
“Tidak cukup dengan enam tahun karena selama enam tahun itu kami tetap ada persaingan politik. Harapan kami ketika sembilan tahun jabatan kades, maka persaingan politik agak kurang karena waktu cukup lama,” jelas Robi saat ditemui Bisnis.com di depan Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa.
Dia melanjutkan persaingan politik dengan mantan lawan dalam pemilihan kades (pilkades) membuat mereka tidak mau bekerja sama. Dengan waktu jabatan yang lebih lama, lanjutnya, diharapkan setiap pemegang kepentingan di desa bisa bekerja sama.
Jika aspirasi para kades tak segera direalisasikan, mereka akan terus melakukan aksi unjuk rasa damai di depan Gedung DPR.
“Apabila jabatan kami tidak direvisi, maka kami seluruh kades yang ada di Indonesia siap aksi damai besar-besaran di Gedung DPR RI,” ulas dia.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Dasco menghampiri para kades yang berunjuk rasa itu. Dia mengatakan Badan Legislatif DPR akan menerima perwakilan kades untuk beraudiensi.
Dasco juga menyarankan mereka beraudiensi dengan pemerintah, bukan hanya dengan DPR.
“Untuk revisi itu ada dua yang berkompeten yaitu pemerintah dan DPR. Oleh karena itu, mereka saya minta untuk melakukan lobi ke pemerintah,” ujar Dasco.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Pengamat: Tambah Masalah Baru
Sentimen: positif (79.9%)