Ferry Irawan dan Venna Melinda Akan Kembali Diperiksa Pekan Depan
Indozone.id Jenis Media: News
INDOZONE.ID - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Venna Melinda, masih diproses Polda Jawa Timur. Akibat kasus itu, suami Venna Melinda, Ferry Irawan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Polisi Dirmanto mengatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menerima informasi dari pengacara Ferry, agar difasilitasi pertemuan antara korban dan terlapor.
“Minggu depan akan dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap kedua orang tersebut, baik pelapor maupun terlapor," ucap Dirmanto, dikutip dari Indozone, Sabtu (21/1/2023).
Baca Juga: Ini Kata Polisi Soal Darah yang Dijadikan Barang Bukti Kasus KDRT Venna Melinda
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto. (Antara/Willi Irawan)Tidak hanya itu, Dirmanto bilang bahwa pihak keluarga dan kuasa hukum Ferry Irawan, mengajukan penangguhan penahan kepada penyidik, baru-baru ini.
“Memang benar Ditreskrimum Polda Jatim menerima pengajuan penangguhan penahanan. Namun demikian, informasi dari penyidik yang kami terima, masih akan dilakukan pengkajian kembali terkait surat tersebut," katanya.
Sebelumnya, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT atas istrinya, Venna Melinda, dan telah ditahan oleh Polda Jawa Timur.
Ferry dilaporkan Venna Melinda ke Polres Kediri Kota karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel Kota Kediri pada Minggu, 8 Januari 2023. Berkas laporan pun dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim.
Ferry Irawan disangkakan pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Dia dianggap melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban, Venna Melinda.
Artikel Menarik Lainnya:Sentimen: positif (91.4%)