Tim penyidik KPK sita Rp8,6 miliar terkait kasus dugaan korupsi Bupati Langkat
Alinea.id Jenis Media: News
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai miliaran rupiah terkait kasus dugaan korupsi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin (TRP).
Uang tersebut disita sebagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana gratifikasi serta korupsi berupa ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
"Tim penyidik juga melakukan penyitaan uang sejumlah Rp8,6 miliar sebagai barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (20/1).
Ali mengatakan, uang Rp8,6 miliar tersebut disita dari rekening bank tersangka dan pihak terkait lainnya.
Dalam proses penyidikan di perkara ini, KPK juga telah memanggil tiga orang saksi untuk diperiksa oleh tim penyidik. Dua orang saksi di antaranya yakni Direktur Utama PT Sinar Sawit Perkasa atas nama Lina, dan seorang staf Bank Sumut bernama Laila Subank.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan uang sebagai gratifikasi oleh tersangka TRP dari beberapa pengusaha yang mengelola perkebunan kelapa sawit," ujar Ali.
Sementara satu saksi lainnya dari pihak swasta, yakni Arie Bowo Leksono, tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik pada Kamis (19/1). "Saksi tidak hadir dan konfirmasi untuk penjadwalan ulang," kata Ali.
Kasus ini merupakan perkara terbaru yang menjerat Bupati Langkat nonaktif tersebut terkait dugaan keterlibatan gratifikasi serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Langkat.
Sentimen: negatif (98.8%)