Sentimen
Positif (57%)
21 Jan 2023 : 03.12
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Eks Kadiv Propam Puji Kerjanya Hendra Kurniawan: Bahasa Inggrisnya Bagus Sabtu, 21/01/2023, 03:12 WIB

21 Jan 2023 : 03.12 Views 2

Wartaekonomi.co.id Wartaekonomi.co.id Jenis Media: News

Eks Kadiv Propam Puji Kerjanya Hendra Kurniawan: Bahasa Inggrisnya Bagus
Sabtu, 21/01/2023, 03:12 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -

Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno dihadirkan sebagai saksi meringankan dalam sidang obstruction of justice Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat bagi terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Jumat (20/1/2023).

Lalu, apa alasan Oegroseno mau membela Hendra dan Agus?

Ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebelum persidangan pada Jumat (20/1/2023), Oegroseno mengaku pernah memiliki hubungan lama dalam urusan pekerjaan bersama Hendra dan Agus.

"Kebetulan saya mantan Kadiv Propam dan saya mengikuti perkembangan kasus ini. Mereka-mereka ini dulu anak buah saya, pernah bersama-sama saya membangun Propam," kata Oegroseno.

Dalam kesaksiannya, Oegroseno juga menyebut kalau Hendra Kurniawan adalah anak buah yang berdedikasi tinggi dan kemampuan bahasa Inggris nya bagus.

"Sangat luar biasa dan bahasa Inggrisnya juga bagus," tegasnya.

Dia berharap, kehadirannya dalam persidangan kali ini bisa membuat fakta terkait perkara obstruction of justice Brigadie Yosua semakin terang.

"Mudah-Mudahan ini bisa menjernihkan tidak ada kesimpangsiuran pendapat apapun dalam penanganan kasus obstruction of justice," jelas dia.

Seperti diketahui, Tim Hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menghadirkan mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno di sidang lanjutan obstruction of justice kasus Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, hari ini.

Adapun Oergoseno dihadirkan sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Hendra dan Agus.

"Kami hadirkan Komjen Pol (Purn) Oegroseno sebagai saksi a de charge," kata anggota tim hukum Hendra dan Agus, Ragahdo Yosodiningrat kepada wartawan.

Selain itu, tim hukum Hendra dan Agus juga menghadirkan dua ahli dalam sidang kali ini. Mereka adalah hukum tata negara (HTN) atau hukum administrasi negara (HAN) Margarito Kamis dan ahli psikologi sekaligus Dekan Fakultas Psikologi Universitas Pancasila (UP) Silverius Y Soeharso.

Baca Juga: Menag Usul Biaya Haji Naik 2 Kali Lipat, Demokrat: Sadis.. Ngiler Amat sama Dana Ummat

Sentimen: positif (57.1%)