Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Baznas
Institusi: Universitas Indonesia, IPB
Kab/Kota: Bogor, Malang
Kasus: HAM
Partai Terkait
Matangkan Draft Raperda, DPRD Kota Bogor Serius Tangani Pinjol Ilegal
JabarEkspress.com Jenis Media: News
BOGOR – Pinjaman online atau pinjol ilegal belakangan marak dikeluhkan masyarakat karena merugikan bagi peminjan. Keluhan masyarakat ini mengenai keberadaan pinjol ilegal repanya mendapatkan respons serius dari DPRD Kota Bogor.
DPRD Kota Bogor melalui Tim panitia khusus (Pansus) inisiatif terus mematangkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pencegahan Dampak Pinjol ilegal, Renternir dan Bank Keliling.
Ketua Pansus Raperda Pinjol, Sendhy Pratama mengaku, pihaknya berencana mengubah judul Raperda tersebut pasca berkoordinasi dengan pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
“Kami tim Pansus menyepakati akan ada perubahan judul, yang tadinya memasukkan nama bank keliling dan pinjaman online menjadi satu yaitu pinjaman ilegal,” ungkapnya dikutip Sabtu, 21 Januari 2023.
“Adanya perubahan nama itu juga guna melancarkan pengesahan draft Raperda yang sudah disusun oleh DPRD Kota Bogor,” imbuhnya.
Politisi Partai Hanura itu menyebut, peraturan di pusat belum ada yang mengatur terkait tindakan preventif terkait pinjaman ilegal atau pinjol ilegal tersebut.
Selain itu, langkah perubahan nama itu juga dilakukan setelah tim Pansus menggelar rapat internal dengan tim ahli yang bergerak di ekonomi syariah dari IPB University dan pakar hukum dari Universitas Indonesia.
Dampak Pinjol Ilegal Jadi Perhatian DPRD Kota Bogor
Salah satu hal yang mendasari perubahan nama itu juga, sambung dia, adanya bentuk bantuan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dengan menggandeng Badan Amil Zakan Nasional (Baznas) untuk memberikan bantuan tunai kepada korban pinjaman ilegal.
Sentimen: negatif (98.4%)