Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Cimahi, Duren Tiga
Kasus: pembunuhan, korupsi, teror, penembakan
Tokoh Terkait
Mengawal Nurani Hakim di Ujung Tuntutan JPU ke Bharada E, BW: Benteng Terakhir
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Salah satu pendiri Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) sekaligus mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau akrab disapa BW mengomentari tuntutan akhir tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E. Komentar tersebut diutarakan BW saat berbincang dengan Novel Baswedan dan Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias.
Seperti diketahui sebelumnya, eksekutor yang berperan dalam peristiwa penembakan maut di Duren Tiga itu ditetapkan sebagai justice collaborator oleh LPSK karena telah memenuhi serangkaian syarat yang ditentukan oleh UU Perlindungan Saksi dan Korban tahun 2014. Namun meski begitu, JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tempo hari menuntut yang bersangkutan dengan tuntutan 12 tahun penjara.
Menanggapi putusan akhir dari JPU, BW turut menyayangkan lantaran tuntutan yang diberi pada Bharada E tetap tinggi meski status justice collaborator turut dipertimbangkan.
"Saya syok," katanya.
Baca Juga: Cimahi dan Bandung Barat Darurat Teror Geng Motor, Polisi Pertebal Pengawasan di Daerah Rawan
Dia juga khawatir, nihilnya penghargaan terhadap justice collaborator akan mencederai keadilan serta menghambat proses peradilan berjalan tuntas.
"Selain itu juga membuat ketidakadilan bagi korban dan ketidakmampuan kita mengungkap kejahatan sepenuh-penuhnya," ujar BW.
Dengan demikian, hemat dia, satu-satunya benteng terakhir dalam kasus ini adalah hakim yang diharap dapat memutus dan mengadili para pelaku seobjektif mungkin dengan tetap berpegang teguh pada keadilan. BW juga menggantungkan harapan agar hakim turut mempertimbangkan peran strategis Bharada E selama persidangan kasus Duren Tiga yang telah berjalan lebih dari 6 bulan ini.
"Kita meyakini atau paling tidak mendorong ya hakimnya supaya nurani keadilannya sebagai benteng terakhir pencari keadilan itu betul-betul bisa berfungsi secara objektif," ujarnya.
Baca Juga: Sejuta Buruh Protes Rencana Reformasi Pensiun, Menkeu Prancis: Mogok Kerja Tak Buat Ekonomi Negara Merugi
"Dia (perlu) mempertimbangkan memperhatikan secara sungguh-sungguh, apa peran strategis Richard dalam seluruh proses persidangan ini," kata dia sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Novel Baswedan pada Sabtu, 21 Januari 2023.
Pernyataan itu dilontarkan BW menilik sejumlah fakta besar terbongkar setelah terdakwa sekaligus JC Richard Eliezer berani angkat bicara di pengadilan.
"Kalau tak ada Richard, nonsense kasus ini bisa dibongkar sejauh ini," tuturnya.
Dia juga menilai apabila sosok JC tak diberi penghargaan dengan adil, maka ke depannya dikhawatirkan akan membuat orang-orang yang berpotensi membuka kejahatan di kasus lain bisa merasa ragu dan lebih memilih untuk bungkam.
"Ini contoh tidak baik," katanya.***
Sentimen: negatif (96.2%)