Sentimen
Positif (100%)
21 Jan 2023 : 15.58
Informasi Tambahan

Kasus: kecelakaan

BPJAMSOSTEK: 4.000 Nelayan dan Petani Lampung Terdaftar Jaminan Sosial

21 Jan 2023 : 15.58 Views 1

Koran-Jakarta.com Koran-Jakarta.com Jenis Media: Nasional

BPJAMSOSTEK: 4.000 Nelayan dan Petani Lampung Terdaftar Jaminan Sosial

BANDARLAMPUNG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Bandarlampung mencatat pada 2022, sekitar 4.000 orang nelayan dan petani di Lampung terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Untuk asuransi nelayan, petani, pekebun di Provinsi Lampung sudah masuk program kerja pemerintah daerah setempat," ujar Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bandarlampung Sulistijo Nisita Wirjawan di Bandarlampung, Sabtu (21/1).

Ia mengatakan pada 2022, tercatat sebanyak 4.000 orang petani, nelayan, pekebun dan petani hutan sudah terdaftar serta terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Tahun lalu yang didaftarkan untuk kepesertaan awal ada 4.000 orang petani, pekebun, dan nelayan. Tahun ini akan ditambah kuotanya sesuai kemampuan pemerintah daerah," katanya.

Dia menjelaskan dalam kepesertaan awal program perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi petani dan nelayan tersebut, mendapatkan subsidi dari pemerintah daerah sebesar Rp16.800 per orang selama 10 bulan.

"Jadi, pemerintah daerah berkomitmen untuk memberi perlindungan kepada petani dan nelayan selama 10 bulan disubsidi, dan untuk bulan selanjutnya mereka tinggal membayar secara mandiri sebesar Rp16.800 per bulan," ujar dia.

Menurut dia, dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan itu para petani dan nelayan telah mendapatkan jaminan kecelakaan dan kematian.

"Yang didapat dengan membayar iuran Rp16.800 per bulan, kalau meninggal bisa mendapatkan santunan kematian Rp42 juta, kalau kecelakaan santunan Rp70 juta. Selain itu, ada santunan beasiswa kepada dua orang anak dengan total santunan sebesar Rp174 juta," tambahnya.

Ia mengemukakan pihaknya dan pemerintah daerah terus berupaya mendorong serta memfasilitasi para pekerja mandiri utamanya petani, nelayan, dan pekebun untuk memiliki perlindungan sosial ketenagakerjaan.

"Ini secara terus menerus didorong bersama pemerintah daerah agar pekerja mandiri punya perlindungan sosial ketenagakerjaan, sebab kejadian kecelakaan kerja tidak dapat diprediksi," katanya.

Secara nasional, BPJAMSOSTEK mencatat pada 2022, salah satu pekerja mandiri, yakni nelayan dan awak kapal sebanyak 486 ribu orang yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga :

Komsos dengan Nelayan, Babinsa di Mimika Imbau Waspada Saat Melaut


Redaktur : Lili Lestari

Penulis : Antara

Sentimen: positif (100%)