Sentimen
Negatif (98%)
21 Jan 2023 : 15.55

Parpol Mestinya Taat dengan Jadwal Kampanye

21 Jan 2023 : 15.55 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Parpol Mestinya Taat dengan Jadwal Kampanye

PARTAI politik (parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 disebut harus mematuhi jadwal kampanye yang telah ditetapkan. Namun, selama masa kampanye belum dimulai tetapi parpol peserta telah ditetapkan, promosi jelang pemilu tak bisa dihindari.

"Potensi pelanggaran kampanye di luar masa kampanye pascapenetapan partai politik peserta pemilu tidak dapat dihindarkan," kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita, hari ini.

Mita mengatakan parpol yang mendahului ketentuan masa kampanye mestinya dilaporkan. Mereka dianggap melanggar ketentuan dan peraturan teknis terkait dengan pelaksanaan kampanye.

Baca juga: Bawaslu Gandeng Influencer, Tingkatkan Partisipasi Masyarakat 

"Partai politik peserta pemilu telah menjadi subjek hukum yang dapat dijadikan sebagai terlapor ketika melakukan tindakan yang melanggar tata cara, mekanisme, dan prosedur pelaksanaan pemilu/pelanggaran administrasi berdasarkan Pasal 8 Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 8 tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu," jelas Mita.

Kampanye di luar jadwal dinilai dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, parpol peserta pemilu bisa melakukan sosialisasi tetapi tidak diselipkan unsur kampanye.

"Peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik," ucap Mita.(OL-4)

Sentimen: negatif (98.5%)