Sentimen
Positif (86%)
21 Jan 2023 : 15.21
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Yohan Suryanto

Yohan Suryanto

Anang Achmad Latief

Anang Achmad Latief

Kejagung dalami 23 orang yang diduga terlibat di kasus BAKTI Kominfo

21 Jan 2023 : 15.21 Views 3

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Kejagung dalami 23 orang yang diduga terlibat di kasus BAKTI Kominfo

Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan potensi keterlibatan dari 23 orang yang sempat ditetapkan untuk dicegah keluar negeri. Mereka diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, pendalaman terhadap mereka akan terus dilakukan. Meski begitu, bukan berarti semua akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Belum tentu (jadi tersangka),” kata Kuntadi kepada Alinea.id, Jumat (20/1).

Kuntadi menyebut, pendalaman terhadap 23 orang ini masih terus berjalan untuk diungkap lebih lanjut. Apalagi, tiga orang di antara mereka telah menjadi tersangka.

Ketiganya adalah Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latief; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak S; dan Tenaga Ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Pada pertengahan pekan ini, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 23 orang. Mereka dicegah karena berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, keputusan itu dikeluarkan sejak 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022. Pencegahan pun diberlakukan selama enam bulan.

"Demi kepentingan untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud, ke-23 orang tersebut telah dicegah ke luar negeri dan masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia," kata Ketut dalam keterangan, Rabu (18/1).

Sentimen: positif (86.5%)