Sentimen
Positif (99%)
21 Jan 2023 : 13.40

Libur Cuti Bersama Imlek 23 Januari 2023 Potong Jatah Cuti Tahunan? Kemnaker Beberkan Aturannya

21 Jan 2023 : 13.40 Views 2

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Libur Cuti Bersama Imlek 23 Januari 2023 Potong Jatah Cuti Tahunan? Kemnaker Beberkan Aturannya

PRFMNEWS – Pemerintah sudah menetapkan Senin, 23 Januari 2023 sebagai hari cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Hari libur nasional Tahun Baru Imlek 2023 bertepatan pada hari Minggu, 22 Januari. Sehingga pekerja yang ingin tambah hari libur dapat mengajukan cuti bersama satu hari tanggal 23 Januari.

Lantas, apakah mengambil libur pada tanggal cuti bersama termasuk momen Imlek pada 23 Januari 2023 akan memotong jatah cuti tahunan?

Baca Juga: DPR: RUU Kesehatan Harus Majukan Reformasi Kesehatan, Bukan Sebaliknya

Berdasarkan aturan, Kemnaker menjawab ‘Iya’. Pekerja yang mengambil libur pada hari cuti bersama, maka cuti yang diambilnya tersebut akan mengurangi hak cuti tahunan.

“Karena cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan,” tulis keterangan dalam unggahan akun Instagram Kemnaker, Kamis 19 Januari 2023.

Dasar hukum yang melandasi aturan terkait cuti bersama memotong hak cuti tahunan pekerja ini tertuang dalam Surat Edaran Menaker No. M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.

Baca Juga: Persib Diharapkan Bisa Lanjutkan Tren Tak Pernah Kalah

Lebih lanjut merujuk aturan dalam edaran Kemnaker tersebut dijelaskan, pelaksanaan cuti bersama sifatnya fakultatif/ pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan perusahaan.

Tapi, bagaimana kalau pekerja tetap masuk bekerja pada hari cuti bersama, termasuk pada 23 Januari 2023 nanti?

Edaran Kemnaker tersebut menegaskan, bagi pekerja yang tetap bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunan yang bersangkutan tidak berkurang, dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.***

Sentimen: positif (99.6%)