Sentimen
Negatif (99%)
20 Jan 2023 : 20.33
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Petrus Bala Pattyona

Petrus Bala Pattyona

Yulce Wenda

Yulce Wenda

Pengacara Sebut Sakit Ginjal Lukas Enembe Naik Jadi Stadium 5

20 Jan 2023 : 20.33 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Pengacara Sebut Sakit Ginjal Lukas Enembe Naik Jadi Stadium 5

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan kondisi kesehatan Lukas Enembe semakin parah sejak dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jakarta.

Dia menyebut hari ini sempat menemui Lukas Enembe di RSPAD Gatot Subroto dan menemukan fakta sakit ginjal yang dialami Lukas Enembe sudah semakin parah.

"Kami menemukan fakta terkait dengan kondisi kesehatan Bapak Gubernur Nonaktif Lukas Enembe yang memburuk dari penyakit ginjal," kata Petrus saat konferensi pers di kantor advokat OC Kaligis, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: KPK soal Kasus Lukas Enembe: Kami Masuk Pendalaman Dana Otsus

"Sebelumnya berdasarkan keterangan keluarga dan dokter pribadi, penyakit ginjal stadium 4, namun sekarang menjadi stadium 5," ucap Petrus.

Sebab itu, kata Petrus, tindakan KPK yang melakukan penahanan terhadap Lukas dinilai sebagai tindakan semena-mena.

Petrus menyebut tindakan KPK tidak sesuai dengan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan perbuatan melakukan tindakan kejahatan dalam jabatan.

"Sehubungan dengan hal tersebut, klien kami tidak mendapat kepastian hukum sebagaimana diatur dalam hak konstitusi sebagai WNI," kata dia.

Baca juga: OC Kaligis Minta Ketua KPK Izinkan Lukas Enembe Dijenguk oleh Istrinya Setiap Saat

Selain itu, Petrus juga menyampaikan keberatan atas pemblokiran yang dilakukan KPK terhadap rekening istri Lukas Enembe, Yulce Wenda.

Petrus menyebut, tindakan pembekuan yang dilakukan KPK adalah tindakan kriminalisasi yang melanggar Pasal 38 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Tindakan yang dilakukan KPK seperti pembekuan rekening terhadap istri dari bapak Lukas Enembe yaitu ibu Yulce Wenda jauh sebelum perkara ini ditingkatkan ke penyidikan," kata Petrus.

"Dan hal ini merupakan tindak kriminalisasi hukum yang mana penyitaan harus dilakukan melalui perintah pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 KUHAP," tutur Petrus.

Adapun Lukas Enembe, ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022.

Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka senilai Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Selain itu, Lukas diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (99.1%)