Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Kasus: covid-19, HAM, Balap Liar, korupsi
Tokoh Terkait
Usai dicap Pelanggaran HAM dan Diaduakan Kubu Lukas Enembe ke Komnas HAM, KPK: Aturan Hukum Kami Taati
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Usai dicap pelanggaran HAM dan diaduakan kubu Lukas Enembe ke komnas HAM, KPK: aturan hukum kami taati
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) dalam penanganan Lukas Enembe. Diketahui, Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
Hal itu disampaikan Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK setelah diadukan kubu Lukas Enembe ke Komnas HAM
Baca Juga: Viral, Ferry Irawan Menangis Memohon Ampun, Warganet: Aneh Menangis, tapi Tak Keluar Air Mata!
Menurut Ali, pihaknya telah mengikuti proses hukum yang berlaku dalam menangani kasus Lukas Enembe.
Ia juga bingung di mana letak pelanggaran HAM yang dimaksudkan keluarga Lukas Enembe.
"Prosedur aturan hukum itu yang selalu kami taati. Segala tindakan dan upaya penyelesaian kasus ini ada landasan hukumnya, sehingga kami tidak paham apa yang disampaikan pihak keluarga dan penasehat hukumnya terkait hal dimaksud. Melanggar HAM-nya di mana?" kata Ali Fikri
Lebih lanjut, Ali Fikri menjelaskan selama Lukas Enembe tetap dalam tahanan KPK, maka Gubernur Papua nonaktif itu juga mendapatkan haknya. Termasuk mendapatkan perawatan medis yang selalu ditanggung KPK.
Baca Juga: Klarifikasi Video Viral Cemberut Saat Bagi-Bagi Kaos, Puan Maharani: Situasinya Panas, Terik
"Padahal kami menjunjung tinggi HAM, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memenuhi hak tersangka dan hak atas kesehatan, bahkan selama proses pemeriksaan kami tidak pernah memaksa (Lukas Enembe), sekalipun kami punya dokumen 'stand to trial' itu berarti pemeriksaan bisa berjalan sampai ke persidangan," kata Ali Fikri
Sebelumnya, keluarga dan kuasa hukum Lukas Enembe mengunjungi Komnas HAM pada Kamis 19 Januari 2023.
Adapun keluarga Lukas Enembe menuntut Ketua dan wakil ketua KPK, juru bicara, hingga 15 penyidik KPK ke Komnas HAM karena dinilai mengabaikan hak Lukas Enembe untuk mendapatkan hak kesehatan.
Ali Fikri juga menjawab pertanyaan tentang pengaduan yang menyebutkan bahwa KPK tidak memberikan pelayan kesehatan yang memadai.
Baca Juga: Mobil Operasional Dinkes Kabupaten Bandung Jadi Korban Balap Liar di Exit Tol Soroja
Ia menyebutkan bahwa pihaknya memberikan pelayanan medis sesuai dengan rekomendasi dari tim dokter.
"Pelayanan kesehatan itu memiliki standar dan tim medis sudah mengetahuinya. Makanya sesampainya di Jakarta kami lakukan pemeriksaan ke RSPAD Gatot Soebroto untuk diberikan pelayanan perawatan sewajarnya, sebagaimana KPK memperlakukan tersangka lainnya. Kami telah memenuhi semua hak-haknya,” kata Ali Fikri.
Sebagai informasi, KPK pun diketahui mengizinkan pihak keluarga untuk menjenguk Lukas Enembe.
Meski demikian, Ali Fikri mengatakan jika tetap ada prosedur yang harus diikuti.
Baca Juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Diam-Diam ke Polda Tengah Malam, Ada Masalah Apa? Ternyata Ini
“Bahkan boleh-boleh saja, asalkan prosedurnya dilakukan sedemikian rupa hingga ada surat ke penyidik, tentu boleh,” kata Ali Fikri
Ali Fikri menjelaskan bahwa sebelumnya, penyidik KPK pun menolak beberapa pengajuan izin besuk untuk Lukas Enembe.
Ini karena penyidik menemukan data pembesuk yang tidak sesuai dengan identitasnya.
Informasi itu diberikan oleh Ali Fikri menanggapi pertanyaan dari keluarga Lukas Enembe yang sempat mendesak KPK untuk membuka akses agar keluarga bisa menjenguk Lukas Enembe.
Baca Juga: Menkes Sebut Indonesia Punya Radar Pendeteksi Virus Covid-19 Varian Baru
Gubernur Papua nonaktif itu diketahui tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta Pusat.
“Sebenarnya sudah pernah diajukan, tapi data yang dikirim berbeda dengan identitas, jadi jika identitas data yang diberikan berbeda akan kami tolak,” kata Ali Fikri.
Penyidik KPK memindahkan penahanan Lukas Enembe ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Adapun pembantaran atau pemindahan tersebut dilakukan untuk memantau kesehatan Lukas Enembe
Baca Juga: Pekerja Gaji Besar yang Dapat BSU Bisa Kena Sanksi! Simak Kata Kemnaker
Demikian informasi usai dicap pelanggaran HAM dan diaduakan kubu Lukas Enembe ke komnas HAM, KPK: aturan hukum kami taati.***
Sentimen: negatif (100%)