Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Rezim Orde Baru
Tokoh Terkait
Demokrat Ajukan Diri Sebagai Pihak Dalam Uji Materi Pemilu Proporsional Terbuka
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat mengajukan permohonan sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi gugatan pemilu proporsional terbuka.
Pengajuan itu dilakukan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon melalui Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Partai Demokrat.
“Permohonan ikut sebagai pihak terkait karena kalau proporsional tertutup dikabulkan, maka pihak terkait selaku bacaleg tidak mempunyai ruang, dan peluang untuk berkompetisi di dapilnya,” ujar Kepala BHPP Partai Demokrat Mehbob dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023).
Baca juga: MK Diminta Tetap Pertahankan Pemilu Sistem Proporsional Terbuka
Ia menuturkan sistem pemilu proporsional tertutup sama dengan upaya perampasan hak masyarakat.
Pasalnya, jika diterapkan, masyarakat tak bisa mengenal, dan mengetahui calon wakil rakyat yang dipilihnya.
“Sistem proporsional tertutup adalah kemunduran demokrasi, dan pengkhianatan terhadap demokrasi,” ujar dia.
Pengajuan permohonan sebagai pihak terkait diajukan dalam surat No.8/PAN.ONLINE/2023 pada 20 Januari 2023.
Baca juga: Memajukan Demokrasi dan Konsistensi Sistem Proporsional Terbuka
Diketahui terdapat 6 pemohon yang mengajukan gugatan uji materi pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Para pemohon mempersoalkan sistem proporsional terbuka yang berlangsung sejak Pemilu 2004.
Saat ini hanya PDI-P satu-satunya partai politik (parpol) di Parlemen yang menginginkan agar pemilu berlangsung kembali secara tertutup seperti yang terjadi di era Orde Baru.
Sedangkan 8 parpol Parlemen lainnya yakni Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PAN, PPP, PKS, dan Demokrat menolak pemilu dilakukan dengan sistem proporsional tertutup.
-. - "-", -. -Sentimen: netral (96.6%)