Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya
Koalisi masyarakat sipil kritik kejanggalan sidang tragedi Kanjuruhan
Alinea.id Jenis Media: News
Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan sidang tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya. Pada persidangan perdana yang digelar Senin (16/1), kelima terdakwa dihadirkan secara daring.
Koalisi memandang, PN Surabaya yang menghadirkan terdakwa secara daring menyalahi ketentuan Pasal 154 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketentuan ini menyatakan, terdakwa wajib hadir pada sidang pemeriksaan di pengadilan.
"Juga dari segi urgensi memungkinkan untuk para terdakwa hadir di dalam persidangan pidana. Terlebih lagi, sekarang sudah dicabut keputusan berkaitan dengan kebijakan PPKM oleh pemerintah," kata Ketua Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rizaldy selaku perwakilan koalisi di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis (19/1).
Andi mengatakan, dengan pencabutan kebijakan PPKM oleh pemerintah, hakim tidak lagi memiliki alasan untuk menghadirkan terdakwa secara daring.
Kemudian, pihaknya juga mendapat keganjilan lain dalam persidangan, yakni diterimanya anggota Polri sebagai penasehat hukum. Dalam hal ini, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jawa Timur Kombes Adi Karya Tobing menjadi pengacara tiga polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
Andi menuturkan, keputusan tersebut bertentangan dengan Pasal 16 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Ini merupakan bentuk dari pembangkangan terhadap hukum, karena anggota Polri tidak memiliki wewenang untuk melakukan pendampingan terhadap hukum proses persidangan negara," ujar dia.
Selain itu, anggota Polri juga tidak dapat menggunakan atribut advokat. Sebab, untuk menjadi advokat harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Sentimen: negatif (96.6%)