Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Malang, Blitar, Tulungagung
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Pembunuh Gadis di Tulungagung Ditangkap, Sebelum Dieksekusi Korban Sempat Diajak Liburan
Indozone.id Jenis Media: News
INDOZONE.ID - Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban AF (23) warga Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Korban meninggal dengan sangat tragis. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto dalam jumpa pers yang dilaksanakan di halaman Mapolres Tulungagung, pada Jumat, 20 Januari 2023 sore.
Eko mengatakan setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya pihaknya bisa menangkap tersangka MT (26) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Pelaku ternyata mantan kekasih korban diamankan di Blitar.
"Pelaku sudah kita tangkap, ada satu orang tersangka yang merupakan mantan kekasih korban," ujarnya di hadapan awak media.
Polisi harus melumpuhkan tersangka, sebab tersangka melawan saat hendak akan ditangkap polisi.
Motif Pembunuhan
Motif pembunuhan gadis Tulungagung karena sakit hati. (Z Creators/Firmanto Imansyah)Dihadapan polisi, tersangka mengaku nekat menghabisi korban pada Senin, 19 Januari 2023 dini hari. Setelah diselidiki, motif pembunuhan karena tidak terima dengan kata-kata korban yang dianggap menghina orang tua tersangka.
"Karena tersangka ini emosi dengan perkataan korban, sehingga langsung berusaha membunuhnya," jelas Eko.
Kronologi Pembunuhan
Gadis korban pembunuhan di Tulungagung sempat diajak jalan-jalan. (Z Creators/Firmanto Imansyah)Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan, kendati sudah tak lagi menjadi sepasang kekasih namun korban dan tersangka masih berhubungan baik. Bahkan sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, korban sendiri yang mengajak tersangka untuk pergi liburan ke pantai.
Kemudian sejak pagi mereka pergi ke pantai dan minum minuman keras, lalu saat dalam perjalanan pulang dari pantai kekesalan tersangka mulai muncul ketika korban mengeluarkan perkataan yang menyulut emosinya.
Tersangka mengaku korban menghina dirinya yang buru-buru pulang setiap kali jalan dengan korban dan memojokkan tersangka dengan kata-kata seperti lebih mementingkan orangtuanya dibandingkan dengan korban.
"Tersangka ini pergi dengan korban sejak pagi hari dan mereka meminum miras. Kemudian tersangka yang mengantarkan pulang ini emosi dengan perkataan korban akhirnya memutuskan untuk membunuhnya," jelas Agung.
Tersangka yang masih di bawah pengaruh alkohol ini emosi, lalu mengantarkan korban sampai ke rumah dan tersangka balik ke rumahnya sendiri.
Sesampainya dirumah, tersangka masih sempat minum dua gelas Miras lalu mengambil parang panjang dan di dengan berjalan kaki menuju ke rumah korban.
Lalu tersangka masuk ke rumah korban melalui atap dan mencari kamar korban, kemudian korban yang masih tertidur langsung ditusuk beberapa kali.
Sebelum meninggalkan lokasi, tersangka sempat mencuri handphone milik korban, karena tersangka ingin melihat isi di dalamnya. Namun karena tidak membuka handphone itu, akhirnya handphone itu dibuang dan sampai saat ini belum ditemukan.
"Korban pulang ke rumah, kemudian sempat minum dua gelas dan keluar rumah membawa parang. Kemudian ke rumah korban dan masuk lewat atap lalu mencari kamar korban dan menghabisinya," terangnya.
Usai membunuh korban, tersangka panik dan membuang senjata tajam yang digunakannya ke selokan besar di depan rumah korban.
"Sajamnya sudah kita temukan, posisi ada di dekat lokasi pembuangan, untuk handphone yang juga dibuang disana, tidak bisa kita temukan," terangnya.
Lalu tersangka memutuskan untuk jalan kaki guna menghilangkan jejak, hingga ke Kabupaten Blitar yang berjarak lebih kurang 30 kilometer dari pusat Kota Tulungagung.
Baca juga: Kronologi Lengkap Serial Killer Wowon Cs, Motif dan Peran Pelaku Terungkap
Tersangka Sempat Jadi Pemulung
Pelaku pembunuhan gadis Tulungagung sempat jadi pemulung. (Z Creators/Firmanto Imansyah)Berbekal pengalamannya sebagai tukang rosok, akhirnya tersangka menyambung hidup dengan menjadi tukang rosok barang bekas di Blitar dan Malang, hingga akhirnya pada tanggal 16 Januari 2024 yang lalu berhasil ditangkap polisi saat bersembunyi di Blitar.
"Jadi korban ini selama sebulan bekerja menjadi tukang rosok dan berpindah pindah, dari Blitar ke Malang. Kemudian karena uangnya habis dan di Malang tidak ada teman yang dikenalinya akhirnya korban ke Blitar lagi," ungkapnya.
Pelaku Terancam Hukuman Mati
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto. (Z Creators/Firmanto Imansyah)Sementara itu, di hadapan awak media, MT mengaku menyesali perbuatannya, tersangka tak kuasa membendung emosinya karena perkataan korban tentang orang tuanya.
"Saya menyesalinya Mas," ungkapnya.
Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup maupun hukuman 20 tahun penjara.
Artikel menarik lainnya:
Bikin cerita serumu dan dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.
Z CreatorsSentimen: negatif (100%)