Sentimen
Positif (61%)
21 Jan 2023 : 06.24
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Puan Maharani Respon Perintah Jokowi Terkait Pengesahan RUU PPRT, Katanya Perlu Dikaji Ulang

21 Jan 2023 : 06.24 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Puan Maharani Respon Perintah Jokowi Terkait Pengesahan RUU PPRT, Katanya Perlu Dikaji Ulang

POJOKSATU.id, JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani merespon perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU PPRT) menjadi UU.

Puan menyebutkan bahwa RUU PPRT perlu dikaji ulang sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut.

“Pertama yang harus kita lihat adalah apa substansi yang akan dibahas. Kemudian bagaimana masukan dari masyarakat dan tentu saja internal pemerintah dan DPR terkait dengan rancangan undang-undang ini,” kata Puan, Jumat (20/1/2022).

Tak hanya itu, kata Puan, kajian ini juga perlu melihat apakah RUU PPRT ini bisa menjadi payung hukum yang baik bagi seluruh pihak.


Menurutnya, tidak saja hanya untuk para pekerja rumah tangga, namun juga Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ada di luar negeri.

“Ini yang paling penting kita evaluasi dan kita bahas kembali isi serta substansi dari rancana undang undang tersebut nantinya itu memang harus bisa bermanfaat untuk warga negara Indonesia yang bukan hanya ada di Indonesia tapi juga di luar negeri,” pungkas dia.

BACA : Kakak Megawati Pilih Ganjar Capres, Puan Maharani: Sabar

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan sejumlah menterinya untuk berkoordinasi dengan DPR terkait Rancangan Undang-Undang Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT.

Menteri yang ditugasi Presiden Jokowi itu di antaranya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Orang nomor satu di Indonesia itu berharap RUU PPRT yang sudah lama dibahas di DPR tersebut segera disahkan menjadi UU.

“Saya berharap UU PPRT bisa segera ditetapkan,” kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana dikutip dari YouTube Sekertariat Presiden, Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan bahwa UU PPRT sangat dibutuhkan masayrakat untuk menjadi payung hukum para pekerja rumah tangga.

“UU PPRT memberikan perlindungan yg lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja,” ujar dia. (Mufit/Pojoksatu)

Sentimen: positif (61.5%)