Sentimen
Positif (79%)
21 Jan 2023 : 05.59
Informasi Tambahan

Grup Musik: BTS

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: Tipikor, korupsi

HuDev UI kembalikan Rp1,2 miliar terkait korupsi BAKTI

21 Jan 2023 : 05.59 Views 1

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

HuDev UI kembalikan Rp1,2 miliar terkait korupsi BAKTI

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima Rp1,2 miliar dari Human Development (HuDev) Universitas Indonesia (UI). Uang itu merupakan pengembalian dari HuDev UI, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2022.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, uang itu diberikan kepada HuDev untuk pembayaran konsultannya dalam mengkaji proyek tersebut. Sayangnya, HuDev tidak merasa telah melakukan perencanaan atau penelitian terhadap proyek tersebut.

“Dari HuDev menyerahkan Rp1,2 miliar sekian,” kata Kuntadi kepada Alinea.id, Jumat (20/1).

Kuntadi merasa, hal ini sebagai progres baik, karena semakin menekankan, proyek tersebut memang fiktif adanya. Bahkan, hasil penelitian, kajian, dan teknik semuanya dinyatakan fiktif.

Oleh sebab, tenaga ahli HuDev UI 2020 Yohan Suryanto, yang menjadi tersangka dalam kasus ini, dengan memberikan namanya dalam kajian fiktif. Semata hanya untuk memuluskan rencana proyek ini.

Sementara, kajian ini dibuat oleh BAKTI, dengan pembayaran kontrak kerja di awal juga dari BAKTI. Maka dari itu, pihak HuDev disebut penyidik merasa tidak melakukan apapun.

“Nah itu dia (Yohan) mengatasnamakan itu (HuDev). Kontrak si resmi, tetapi dia seolah-olah mengatasnamakan HuDev. Pdahal dia tidak punya skill untuk itu,” ujar Kuntadi.

Kini, Yohan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Ia melawan hukum dengan memanfaatkan Lembaga HuDev UI untuk membuat kajian teknis. 

Sentimen: positif (79%)