Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Jayapura
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
KPK Sebut Lukas Enembe Sudah Pulih, Kini Kembali Ditahan di Rutan
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Gubernur Papua Lukas Enembe kembali dibawa ke rumah tahanan (Rutan) untuk menjalani masa penahanan.
Juru Bicaranya Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, berdasarkan laporan dari tim medis, Lukas dinyatakan telah pulih.
"Tim medis menyatakan tersangka Lukas Enembe sudah pulih sehingga dapat dipindahkan ke Rutan KPK," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).
Baca juga: Pengacara Sebut Sakit Ginjal Lukas Enembe Naik Jadi Stadium 5
Ali menuturkan, meski Lukas kembali mendekam di balik sel, Tim Dokter Rutan KPK akan terus memantau kondisi kesehatannya.
KPK juga mempersilakan kuasa hukum dan pihak keluarga mengunjungi Lukas dengan syarat mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, Ali berharap Lukas dalam waktu ke depan bersikap kooperatif mengikuti proses penyidikan yang dilakukan KPK.
Baca juga: KPK soal Kasus Lukas Enembe: Kami Masuk Pendalaman Dana Otsus
"Dalam rangka penyelesaian perkara untuk kepastian hukum," tutur Ali.
KPK sebelumnya membantarkan Lukas ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat pada Selasa (17/1/2023).
Ali mengatakan, pembantaran dilakukan untuk mendalami kondisi kesehatan Enembe.
Jaksa tersebut menuturkan, kondisi kesehatan Lukas stabil. Hal ini mengacu pada laporan dokter KPK dan RSPAD Gatot Soebroto.
Selain itu, pihaknya juga mendapatkan laporan berbentuk visual mengenai kondisi Lukas.
Politikus Partai Demokrat itu disebut bisa duduk, makan, dan berjalan.
"Laporan dari tim dokter KPK maupun dari RSPAD menyatakan bahwa tersangka Lukas Enembe dalam kondisi stabil,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/1/2023).
Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.
Baca juga: OC Kaligis Minta Ketua KPK Izinkan Lukas Enembe Dijenguk oleh Istrinya Setiap Saat
Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Selain itu, Lukas diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
KPK kesulitan memeriksa Lukas karena ia tidak bersikap kooperatif.
Lukas mengaku sakit. Sementara itu, simpatisannya menjaga rumahnya dengan senjata tradisional.
Baca juga: Istri Lukas Enembe Keberatan Rekeningnya Dibekukan KPK
Lukas kemudian ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.
Setelah ditangkap, Lukas dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Ia sempat menjalani masa pembantaran.
Tim dokter kemudian menyatakan Lukas siap untuk diadili. Setelah itu, Lukas dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan.
KPK kembali membantarkan Lukas pada Selasa (17/1/2023) untuk mendalami kondisi kesehatannya.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (61.5%)