Sentimen
Negatif (98%)
20 Jan 2023 : 15.25
Informasi Tambahan

BUMN: Bank DKI

Kasus: korupsi

Dewas KPK Diminta Turun Tangan Soal Polemik Formula E

Tagar.id Tagar.id Jenis Media: Nasional

20 Jan 2023 : 15.25
Dewas KPK Diminta Turun Tangan Soal Polemik Formula E

TAGAR,id, Jakarta - Kelompok aktivis tergabung dalam Satgas Pemburu Koruptor berunjuk rasa didepan Gedung Dewas (Dewan Pengawas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Januari 2023.

Mereka mendesak agar Dewas KPK segera menindaklanjuti laporan dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus Formula E oleh Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan KPK.

Dalam aksinya itu, mereka mengangkat simbol kartu kuning yang ditujukan kepada Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan KPK.

"Kalau di pertandingan sepakbola, kartu kuning itu sebagai peringatan untuk pemain untuk lebih berhati-hati menjaga dirinya, begitu juga dengan KPK," kata koordinator aksi, Ali Ibrahim.

"Dalam hal ini para Dewas KPK agar beri peringatan pada Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan. Jangan tinggal diam saja," sambungnya.

Ditegaskan Ali, dugaan kasus Formula E dianggap memiliki cukup bukti sehingga dapat dinaikkan ke tahap penyidikan yakni dengan memperhatikan beberapa temuan di antaranya tidak ada perencanaan dan mata anggaran untuk penyelenggaraan Formula E di dalam APBD DKI Jakarta Tahun 2019.

Dan pada saat penentuan jumlah dan pembayaran commitment fee, menurut Ali, belum ada persetujuan dari DPRD DKI Jakarta terkait penggunaan APBD untuk penyelenggaraan Formula E.

"Berikutnya studi kelayakan atau Feasibility Study dan proposal pengajuan Penyertaan Modal Daerah (PMD) Formula E tidak sesuai prosedur, karena dibuat setelah pembayaran commitment fee," katanya..

Ali menegaskan, PT. McKinsey Indonesia selaku konsultan yang ditunjuk oleh PT Jakpro tidak memasukan commitment fee sebagai biaya yang harus diperhitungkan dalam kajian proyeksi bisnis Formula E sesuai permintaan PT Jakpro.

"Karena tidak ada anggaran, maka Anies Baswedan memerintahkan Kadispora DKI Jakarta untuk melakukan pinjaman APBD ke Bank DKI guna pembayaran commitment fee tanpa melalui prosedur yang seharusnya," ungkapnya.

Selain itu, kata dia, temuan lainnya adalah adanya keterangan ahli Prof. Romli Atmasasmita yang menyatakan bahwa dalam penyelenggaran Formula E terdapat unsur niat jahat (mens rea) dan tindakan jahat (actus reus) yang dapat dipidana (strafbaarheid).

"Awal tahun baru, harus menjadi momentum lembaga antirasuah untuk menyeret semua koruptor ke jeruji besi. Dari pengakuan banyaknya ekspose maka sudah saatnya KPK harus menaikkan kasus Formula E ke penyidikan," katanya.

"Kami dukung pimpinan KPK untuk memerintahkan penyidiknya menaikkan tahapan kasus Formula E ke tahap penyidikan," ujarnya.

Ali juga menyoroti langkah KPK yang berkoordinasi dengan BPK. Pihaknya menyakini masyarakat Indonesia mendukung upaya pemberantasan korupsi.

"Langkah KPK untuk berkoordinasi dengan BPK harus didukung dalam rangka audit investigatif. Karena para pendukung koruptor sudah mulai kringet dingin," katanya.

"Para pendukung koruptor Formula E jangan ajari ikan berenang dengan menggurui para penyidik maupun pimpinan KPK dalam melakukan pengusutan kasus Formula E. Stop melakukan pembodohan publik dengan opini sesat," pungkasnya.[]

Sentimen: negatif (98.3%)